- Judul Buku: Prosiding Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penulis: Emmy Yuhassarie
- Editor: Emmy Yuhassarie
- Penerbit: Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta
- Cetakan: Februari 2005
- Bahasa: Indonesia
- ISBN: 9793388145
Sinopsis Buku Prosiding Tindak Pidana Pencucian Uang
Terdapat berbagai pendapat menganai asal-usul pertama kali munculnya istilah money laundering. Menurut Noble dan Golumbic, pencucian uang dimasukkan dalam terminologi kejahatan, pertama kali dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1930-an yang merujuk kepada tindakan mafia yang memproses uang hasil kejahatannya untuk dicampur dengan bisnis yang sah dengan tujuan agar uang kotor tersebut menjadi bersih atau nampak sebagai uang sah.
Istilah money laundering berasal dari kegiatan para mafia yang membeli perusahaan pencucian pakaian (laundromat) sebagai tempat menginvestasikan atau mencampur hasil kejahatan mereka yang sangat besar dari hasil pemerasan, penjualan ilegal minuman keras, perjudian dan pelacuran.
Money laundering sendiri diartikan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang- undang No. 23 tahun 2003, sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan. menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Money Laundering di Indonesia
Indonesia baru mengenal mengenai money laundering sejak dimasukkannya Indonesia untuk pertama kali dalam dalam NCCT (non- cooperative countries and tentories) bersama 14 negara lainnya oleh FATF.
Dasar dari dimasukkannya Indonesia dalam blacklist FATF disebabkan pertimbangan-pertimbangan yaitu belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyatakan pencucian uang sebagai tindak pidana, loopholes dalam pengaturan lembaga keuangan terutama lembaga keuangan non-bank, terbatasnya sumber daya yang dimiliki, serta minimnya kerjasama internasional dalam upaya memerangi kejahatan pencucian uang.
Terdapat sistematika prosiding pada buku ini yang disusun berdasarkan sesi acara dalam lokakarya, yaitu terdiri dari 5 (lima) sesi atau bab. Diskusi yang terjadi dalam lokakarya juga disajikan untuk memberikan gambaran utuh atas timbulnya berbagai pandangan dan pendapat terhadap isu tertentu. Makalah para pembicara juga dilampirkan pada setiap sesi/bab. Pada bagian akhir terlampir peraturan perundang-undangan yang relevan terhadap topik lokakarya ini.
—
Buku Prosiding Tindak Pidana Pencucian Uang ini terdapat di Perpustakaan EYR Center for Legal Studies yang nantinya akan dibuka untuk kalangan umum. Rekan-rekan dapat membacanya di tempat atau, setelah mendaftar menjadi anggota di Perpustakaan kami. Untuk mendaftar menjadi anggota Perpustakaan EYR CLS, silahkan buka halaman Pendaftaran.
Untuk melihat koleksi buku yang terdapat di Perpustakaan EYR Center for Legal Studies, silahkan buka halaman Katalog Perpustakaan EYR Center for Legal Studies. Untuk melihat Sinopsis buku lainnya, silahkan buka halaman Books Collection.
Nantikan koleksi buku kami selanjutnya ya!