- Judul Buku: Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Sosio-Religius
- Penulis: E.Y. Kanter, SH
- Editor: Tambrin W, Frans Aci, Vincent de Ornay
- Penerbit: Storia Grafika
- Cetakan Pertama: Juli 2001
- Bahasa: Indonesia
- ISBN: 979-96508-0-1
Sinopsis Buku Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Sosio-Religius
Sekarang ini ada sebuah trend besar di mana-mana, bahwa orang semakin mempedulikan pentingnya etika. Ada semacam kebangkitan etika, terutama di Indonesia. Hampir dalam setiap percakapan orang memberikan suatu evaluasi etis atau moral terhadap suatu kejadian atau perbuatan. “Itu tidak etis. Tindakannya tidak bermoral.”
Orang merasa bahwa segala kebobrokan, seperti tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, terjadi karena orang melupakan nilai dan norma moral. Dari pengalaman itu, orang menemukan ada nilai dan norma yang tidak diindahkan dalam tatanan pergaulan sosial.
Akibatnya, ada semacam booming dalam kegiatan-kegiatan di seputar etika. Banyak buku etika, baik karya asli maupun terjemahan dari bahasa asing, yang dipublikasikan. Institut atau lembaga penelitian didirikan untuk mendalami etika dalam persoalan kehidupan manusia. Seminar atau diskusi ilmiah diselenggarakan untuk membahas moralitas menyangkut sebuah kasus perbuatan manusia.
Hal Ini menunjukkan bahwa pembahasan-pembahasan mengenai etika dirasakan kian penting. Kenyataan ini tentu saja menuntut pemahaman yang tepat dan benar mengenai etika.
Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan imperatif bagi anggota sebuah organisasi profesi. Apabila salah seorang atau beberapa orang anggota organisasi profesi melanggar atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang termuat dalam kode etik, maka sanksi hukum pun dijatuhkan pada orang bersangkutan sebagaimana diatur oleh kode etik itu sendiri.
Sampai disini, saya masih ingin mengajukan satu pertanyaan: mengapa segelintir orang yang dikenai sanksi hukum dari sebuah organisasi profesi, katakan saja dipecat dari keanggotaannya, justru mengambil sikap proaktif dengan mendirikan organisasi profesi yang hampir sama dengan organisasi profesi sebelumnya dan membuat kode etik tersendiri? Ada apa dibalik fenomena seperti ini? Sepintas dapat saya katakan bahwa ada semacam ketidakpuasan segelintir anggota terhadap kode etik dari organisasi profesi tersebut.
Kode etik profesi hukum yang sengaja saya sertakan dalam buku ini tentu saja dalam dirinya sendiri baik adanya, walaupun ada juga rumusan-rumusan yang mengakibatkan pelbagai penafsiran yang ambigu. Tetapi, ternyata kode etik itu de facto, tidak mampu mengikat anggota sebuah organisasi profesi secara meyakinkan. Kode etik masih bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan diri atau kelompok tertentu. Kode etik masih saja bisa direkayasa dan dipelintir untuk menggapai tujuan tertentu.
Selain kode etik yang dimiliki oleh masing-masing organisasi profesi hukum tidak mampu menjadi landasan, pedoman arah atau kompas yang mengatur tata pikir dan tata laku para anggota masing-masing organisasi tersebut.
Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena para profesi/penegak hukum yang dimiliki negeri ini sebagian besar telah kehilangan hati nurani yang dimaterai oleh nilai-nilai moral universal agama-agama yang dianut masing-masing anggota organisasi profesi hukum.
Untuk itulah relevansi dan urgensitas pembahasan tentang nilai-nilai moral universal agama-agama menjadi sesuatu yang niscaya dan hakiki.
Krisis multidimensi yang kita alami hingga saat ini, termasuk didalamnya krisis dalam bidang hukum, bagi saya sesungguhnya berangkat dari suatu krisis moral dan akhlak kita sendiri. Kita tidak lagi mendengarkan hati nurani yang dicahayai Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan latar pengalaman tersebut saya terinspirasi untuk menulis sebuah buku yang mengkaji etika dan moral dari perspektif sosio-religius. Harapan saya kiranya buku Ini dapat bermanfaat bagi kalangan pembaca umumnya dan terutama untuk sesama rekan yang berkecimpung di bidang hukum.
Karena pada intinya, buku Ini berisi sebuah ajakan bagi profesional hukum untuk melakukan gerakan kembali pada nilai moral universal setiap agama dan pada hati nurani, kalau kita ingin memperjuangkan dan menegakkan hukum dengan sepenuh hati.
—
Buku Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Sosio-Religius ini terdapat di Perpustakaan EYR Center for Legal Studies yang nantinya akan dibuka untuk kalangan umum. Rekan-rekan dapat membacanya di tempat atau, setelah mendaftar menjadi anggota di Perpustakaan kami. Untuk mendaftar menjadi anggota Perpustakaan EYR CLS, silahkan buka halaman Pendaftaran.
Untuk melihat koleksi buku yang terdapat di Perpustakaan EYR Center for Legal Studies, silahkan buka halaman Katalog Perpustakaan EYR Center for Legal Studies. Untuk melihat Sinopsis buku lainnya, silahkan buka halaman Books Collection.
Nantikan koleksi buku kami selanjutnya ya!