Dalam Law Literacy Dialogue kali ini, kita akan belajar bersama para narasumber mengenai Dilema Musisi dan Royalti.
Melihat sejarah, konsep hak kekayaan intelektual diciptakan untuk mendorong masyarakat untuk berkarya dan mendapatkan penghidupan daripadanya. Dalam industri musik, hak kekayaan intelektual yang berlaku adalah Hak Cipta. Dimana berdasarkan hak ini, pencipta lagu atau musik berhak mendapatkan imbalan atas karyanya, baik berupa nama ataupun nilai keekonomian (Royalti).
Di Indonesia, mengenai Hak Cipta sudah secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sekarang pertanyaannya, bagaimana pelaksanaan pengumpulan dan penyampaian Royalti kepada pihak yang berhak? Dapatkan industri musik Indonesia berkembang seperti industri musik di Hollywood?
Yuk kita pelajari lebih lanjut mengenai topik Dilema Musisi dan Royalti ini, bersama dengan para narasumber dari dunia musik di Law Literacy Dialog kali ini!
- Topik: Dilema Musisi dan Royalti
- Hari & tanggal: Rabu, 29 Mei 2024 (online via Zoom Meeting)
- Pukul: 16.00 WIB – 17.30
- Narasumber:
1. Mohamad Kadri (Musisi sekaligus Senior Partner Guido Hidayanto & Partners)
2. Marcell Siahaan (Musisi sekaligus Komisioner Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
- Moderator:
Hyang I. Mihardja (Direktur Eksekutif EYR Center for Legal Studies)
Program ini gratis, tanpa dipungut biaya. Rekan-rekan dapat ikut serta pada Law Literacy Dialogue ini, dengan mendaftar melalui link di bawah ini:
Setelah mengisi formulir, silakan bergabung pada Grup WhatsApp kami di laman terakhir Formulir Pendaftaran, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Law Literacy Dialogue ini.
Hi kak! Apakah ada recording yang bisa aku gonton gak ya? Aku sedang melakukan pendidikan lanjut di bidang musik bisnis dan aku ingin belajar lebih lanjut dari webinar ini bila berkenan.
Salam,