- Topik: Bursa Karbon Terkait Dengan Upaya Menuju Nett Zero Emission
- Nama Program: Law Literacy Forum
- Hari/Tanggal: Kamis, 24 Agustus 2023 (on-site)
- Dihadiri oleh: Rekan-rekan dari praktisi hukum Ricardo Simanjutak dan Kristoforus Jimmy Yans
- Presenter: Charya R. Lukman (MVGX)
Pembahasan dan Suasana Kegiatan Law Literacy Forum
Topik Bursa Karbon menjadi pembicaraan belakangan ini. Sebagai salah satu bentuk keekonomian dari perubahan iklim, diharapkan Bursa Karbon dapat mendorong upaya-upaya mitigasi perubahan iklim.
Sebelum mendirikan Bursa Karbon, terlebih dahulu Pemerintah perlu menetapkan limit atas emisi yang dapat dihasilkan serta wajib ditaati oleh setiap industri. Dengan adanya batas ini, maka ada kelebihan atau kuota yang dilihat berdasarkan limit tersebut yang dapat diperjualbelikan.
Bursa karbon yang direncanakan oleh Pemerintah Indonesia merupakan voluntary carbon market. Sehingga Kredit Karbon yang diperjualbelikan tidak mengurangi perhitungan komitmen yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Nationally Determined Contribution (NDC).
Pengurangan karbon yang dilakukan oleh organisasi, untuk dapat diperjualbelikan melalui bursa karbon perlu terlebih dahulu dihitung, diverifikasi kemudian diberikan sertifikat. Sertifikat ini yang kemudian dapat diperjualbelikan.
Misalnya saja atas 1000 Ha lahan perkebunan yang dimiliki, maka dapat dihitung jumlah kredit karbon yang dapat dihasilkan. Penghitungan dilakukan oleh auditor independen dengan menggunakan standar yang diakui dunia.
Kemudian kredit karbon tersebut didaftarkan pada Sistem Registrasi Nasional (SRN) yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pendaftaran pada sistem SRN ini mencakup proses verifikasi dan monitoring. Tujuannya setiap usaha yang didaftarkan harus dijaga kelangsungannya agar menghasilkan jumlah kredit karbon yang sama selama sertifikat berlaku.