- Topik: Belajar Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 24 January 2024
- Pukul: 15:00 WIB
- Narasumber: Fitria Yuliawati A. S.I.A., M.AK., BKP
- Host: Yulianti S. Utami, S.H., LL.M.
15 Minutes Law Literacy – Belajar Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Selain WNI, siapa saja yang dapat tergolong sebagai subyek pajak?
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Tidak hanya WNI, warga negara asing yang menerima penghasilan serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan) juga tergolong sebagai subyek pajak. Hanya saja perlu merujuk pada perjanjian kedua negara (tax treaty) untuk pengaturan secara detailnya.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama tahun pajak. Dalam beberapa bulan ke depan para wajib pajak harus melaporkan SPT kepada Dirjen Pajak. Bulan Maret untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), bulan April untuk melaporkan SPT Tahunan Badan.
Apa itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (“PPh OP”) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dari sumber-sumber tertentu di Indonesia, baik WNI maupun WNA. Ketentuan mengenai hal tersebut di atur pada Pasal 21 dan Pasal 26 UU No 36/2008.
Apa saja jenis fomulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Terdapat beberapa formulir yang dapat dipilih wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan PPh OP yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Masing-masing diperuntukan bagi jenis pekerjaan yang berbeda.
Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak (PTKP)
Perlu diketahui pula bahwa Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang.
Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Biasanya wajib pajak laki-laki yang sudah menikah secara otomatis mendapatkan pengurangan pajak ini (sebagai beban). Tapi sebenarnya Wajib Pajak perempuan pun bisa mendapatkan pengurangan pajak ini bila memenuhi persyaratan.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)