- Topik: Filosofi Bernegara di Indonesia
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 8 Mei 2024
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P.
- Host: Amartha Christine, S.H.
15 Minutes Law Literacy – Filosofi Bernegara di Indonesia
Bagaimana proses dari terbentuknya Pancasila?
Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 menyepakati Pancasila sebagai nilai serta fondasi yang digunakan dalam merumuskan dasar negara. Di hadapan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1960, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari esensi peradaban bangsa kepulauan Nusantara yang sudah ada ribuan tahun.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Apa makna yang terkandung pada Pasal tersebut?
Pancasila merupakan ruh dari UUD 1945, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Artinya dalam hal ini posisi Pancasila yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai ini juga berguna sebagai alat untuk mempersatukan Indonesia yang memiliki beragam budaya.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)