Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

15 Minutes Law Literacy – Isu Hukum Pada EO Konser Musik

EYR CLS Education15 Minutes Law Literacy15 Minutes Law Literacy - Isu Hukum Pada EO Konser Musik

15 Minutes Law Literacy – Isu Hukum Pada EO Konser Musik

Perizinan apa saja yang wajib dimiliki untuk menjalankan usaha EO konser musik, khususnya bagi perusahaan EO yang berbadan hukum?

Dalam menjalankan usaha EO konser musik penting untuk memiliki suatu entitas, yaitu badan hukum yang dalam hal ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini menjadi penting karena dalam menjalankan kegiatan usahanya, bisnis EO konser musik ini tentu akan bermitra dengan berbagai pihak, maka dari itu perlu untuk diakomodir oleh suatu badan hukum guna memberikan kepastian dalam berusaha serta kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat.

READ ALSO:  15 Minutes Law Literacy - Prinsip Check & Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
15 Minutes Law Literacy - Isu Hukum Pada EO Konser Musik
15 Minutes Law Literacy – Isu Hukum Pada EO Konser Musik

Untuk perizinan, ketika sudah terbentuk suatu PT yang kegiatan usahanya bergerak pada bisnis EO konser musik, hal yang selanjutnya perlu dilakukan yaitu melakukan registrasi ke Online Single Submission (OSS) dan melakukan pendaftaran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan usaha yang dijalankan, yaitu MICE, EO, dan/atau Aktivitas Impresariat.

Saat pelaksanaan konser musik, permasalahan hukum apa saja yang ditemui dilapangan?

Dikarenakan dalam mengadakan suatu konser musik melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kerap kali ditemui permasalahan hukum dilapangan. Di lain sisi, dapat dikatakan bahwa pengusaha EO konser musik tidak selalui didampingi oleh in-house counsel.

Beberapa masalah hukum yang kerap ditemui yaitu mengenai perizinan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan yang akan mengadakan konser. Untuk dapat memenuhi suatu syarat perizinan memerlukan waktu dan proses birokrasi.

Perizinan ini dapat berasal dari kelurahan setempat, kabupaten, kepolisian setempat atau kepolisian daerah, serta instansi terkait, tergantung cakupan event. Selain mengenai perizinan, permasalahan terkait malpraktik terhadap tiket juga kerap kali ditemui.

READ ALSO:  15 Minutes Law Literacy: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!

(Video akan segera diupload)

spot_img

Written by:

EYR Center for Legal Studies (CLS)
EYR Center for Legal Studies (CLS)https://eyrcls.com
EYR Center for Legal Studies (CLS) is an Indonesian non-profit Civil Society Organization with focus on various law programmes.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

15 Minutes Law Literacy - Memahami Aspek Perpajakan Sebagai Warga Negara Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Memahami Aspek Perpajakan Sebagai Warga Negara Indonesia

Topik: Memahami Aspek Perpajakan Sebagai Warga Negara Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 21...
15 Minutes Law Literacy - Mengenal Konsep Holding Company di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Konsep Holding Company di Indonesia

Topik: Mengenal Konsep Holding Company di Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 26 Maret...
15 Minutes Law Literacy - Singapore Convention on Mediation: Bagaimana Posisi Indonesia?

15 Minutes Law Literacy – Singapore Convention on Mediation: Bagaimana Posisi Indonesia?

Topik: Singapore Convention on Mediation: Bagaimana Posisi Indonesia? Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 26...
15 Minutes Law Literacy - Mengenal IPO di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Initial Public Offering (IPO) di Indonesia

Topik: Mengenal Initial Public Offering (IPO) di Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 22...
id_IDIndonesian