Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

15 Minutes Law Literacy – Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

EYR CLS Education15 Minutes Law Literacy15 Minutes Law Literacy - Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

15 Minutes Law Literacy - Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia
15 Minutes Law Literacy – Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Apa itu Pemilihan Umum, dan bagaimana kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) di Indonesia?

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

READ ALSO:  15 Minutes Law Literacy: Mengenal Investasi

Pilkada merupakan bagian dari Pemilu untuk memilih gubernur, walikota dan bupati, yang mana antara Pemilu dan Pilkada di atur dengan kerangka hukum yang berbeda.

Siapa saja penyelenggara dari Pilkada?

Penyelenggara Pilkada terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) yang tugasnya berkaitan dengan teknis pelaksanaan Pilkada, lalu Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) yang menjalankan fungsi pengawasan, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan fungsi Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu/Pilkada dalam hal ini kode etik anggota Bawaslu dan anggota KPU.

Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran dan Sengketa berdasarkan kerangka hukum Pilkada?

Pelanggaran pada kerangka hukum Pilkada dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana Pemilihan, dan Pelanggaran Perundang-Undangan Lain. Sedangkan yang dimaksud dengan Sengketa yaitu adanya perselisihan atau perbedaan pendapat, baik antara peserta dengan penyelenggara maupun antara sesama peserta Pilkada.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!

(Video akan segera diupload)

spot_img

Written by:

EYR Center for Legal Studies (CLS)
EYR Center for Legal Studies (CLS)https://eyrcls.com
EYR Center for Legal Studies (CLS) is an Indonesian non-profit Civil Society Organization with focus on various law programmes.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

15 Minutes Law Literacy - Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional

15 Minutes Law Literacy – Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional

Topik: Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 18 September...
15 Minutes Law Literacy - Peran Psikologi Dalam Mediasi

15 Minutes Law Literacy – Peran Psikologi Dalam Mediasi

Topik: Peran Psikologi Dalam Mediasi Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 21 Agustus 2024 Pukul:...
15 Minutes Law Literacy - Peran Indonesia SIPF Dalam Perlindungan Investor di Pasar Modal

15 Minutes Law Literacy – Peran Indonesia SIPF Dalam Perlindungan Investor di Pasar Modal

Topik: Peran Indonesia SIPF Dalam Perlindungan Investor di Pasar Modal Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari:...
15 Minutes Law Literacy - Mitigasi Risiko Investasi Sektor Keuangan

15 Minutes Law Literacy – Mitigasi Risiko Investasi Sektor Keuangan

0
Topik: Mitigasi Risiko Investasi Sektor Keuangan Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 24 Juli 2024 ...
id_IDIndonesian