- Topik: Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 7 February 2024
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: M Syaifudin Syahrir, S.H., M.B.A.
- Host: Amartha Christine, S.H.
15 Minutes Law Literacy – Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Apa itu LAPS SJK?
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
Sektor apa saja yang menjadi cakupan penyelesaian dari LAPS SJK?
Sektor yang menjadi cakupan penyelesaian melalui LAPS SJK adalah:
- Perbankan
- Asuransi Umum
- Asuransi Jiwa
- Pasar Modal
- Dana Pensiun
- Pegadaian
- Pembiayaan
- Modal Ventura
- Penjaminan
- Fintech.
Bagaimana tata cara untuk dapat mengajukan mediasi di LAPS SJK?
Berikut adalah tata cara untuk dapat mengajukan mediasi di LAPS SJK:
- Para pihak yang bersengketa membuat kesepakatan mediasi;
- Mengajukan Permohonan Mediasi sesuai dengan Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK;
- Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, apabila pendaftaran memenuhi syarat, Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut;
- Penunjukan Mediator;
- Memasuki tahap perundingan Mediasi.
atau dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara masuk ke https://kontak157.ojk.go.id/appk/Home/Login?ReturnUrl=%2Fappk.
Informasi lengkap mengenai peraturan & acara mediasi juga dapat diakses melalui website resmi LAPS SJK di https://lapssjk.id.
Lesson learned dari sengketa yang Pak Syahrir tangani di LAPS SJK
Untuk meningkatkan awareness publik dalam menggunakan jasa keuangan, berikut hal-hal yang perlu untuk diperhatikan:
- Memahami untuk apa tujuan pinjaman akan digunakan, dan perhitungkan kemampuan penghasilan untuk melunasinya. Jangan lebih besar pasak daripada tiang.
- Membaca dengan teliti dan memahami isi dari Perjanjanjian Kredit antara Debitur dan Kreditur sebelum menanda tangani perjanjian tersebut.
- Berhati – hati dalam membuka dan menggunakan platform aplikasi kredit pinjaman secara digital.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)