- Topik: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 8 Maret 2023
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Hyang I. Mihardja, S.H., M.B.A.
- Host: Amartha Christine, S.H.
15 Minutes Law Literacy: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pada episode 15 Minutes Law Literacy ini membahas mengenai mediasi. Mediasi merupakan salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa atau . Saat ini di Indonesia mediasi sudah menjadi tahap yang diwajibkan dalam persidangan perkara perdata di pengadilan. Mediatornya pun boleh memilih, baik dari kalangan hakim maupun kalangan non-hakim.
Tidak seperti keputusan pengadilan yang bersifat adversarial, mediasi menekankan pada dialog yang berujung pada kesepakatan perdamaian. Sehingga harapannya para pihak dapat melanjutkan hubungan baik setelah proses mediasi selesai. Untuk menjadi mediator pun diperlukan keahlian khusus diantaranya meliputi pemahaman atas etika, proses bermediasi serta kemampuan mediator untuk memandu dialog (mediator skills).
Keahlian seorang mediator dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan lembaga berwenang. Penasaran? Yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)