- Topik: Memahami Penanaman Modal Asing di Indonesia
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 18 Oktober 2023
- Pukul: 17:00 WIB
- Narasumber: Bacelius Ruru S.H., M.B.A.
- Host: Amartha Christine, S.H.
15 Minutes Law Literacy: Memahami Penanaman Modal Asing di Indonesia
Investasi-terutama investasi asing-merupakan hal yang dibutuhkan tapi sering menjadi polemik ditengah masyarakat. Padahal, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian sebuah negara tidak dapat dilakukan sendiri, namun butuh kerjasama dengan negara lain.
Atas alasan ini, negara-negara di dunia membuka diri untuk bekerja sama dengan negara lain, termasuk dalam bentuk investasi. Bagi negara penerima investasi, investasi asing menjadi salah satu sumber “fresh money” yang dapat mempercepat perputaran perekonomian dalam negeri.
Terkait hal ini, Indonesia saat ini sangat membuka kesempatan bagi investor asing untuk berinvestasi di segala bidang dengan mengindahkan aturan yang berlaku di dalam negeri. Peraturan dalam negeri ini menjadi cara pemerintah untuk melindungi kepentingan dalam negeri.
Misalnya saja dengan adanya daftar hitam yang mengatur bidang-bidang tertentu yang tidak dapat dimasuki oleh investor asing. Keseimbangan antara masuknya investasi asing dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Indonesia sangat perlu dijaga agar pertumbuhan perekonomian Indonesia dapat berjalan dan terjaga.
Untuk mengundang investor asing berinvestasi di dalam negeri, banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Bila dilihat dari kacamata investor, berbelitnya proses berusaha menambah cost bagi investor sehingga keuntungan yang diharapkan bisa saja tidak tercapai. Selain itu investor asing juga memerlukan kepastian hukum, agar investasi yang ditanamkan berbuah sebagaimana dimaksud.
Resiko terhadap investasi asing bila dilihat dari kacamata negara penerima investasi, bukan berati suatu negara akan kehilangan ‘gigi’ didepan investor. Selain aturan dalam negeri, satu senjata pemerintah dalam menghadapi investasi asing adalah nasionalisasi.
Walaupun nasionalisasi sudah sangat dihindari oleh praktik negara-negara di dunia karena bertentangan dengan kepastian hukum yang dibutuhkan investor, tetapi bukan berate hal ini tidak dapat dilakukan.
Namun, apabila langkah nasionalisasi diambil, maka perlu memperhatikan prinsip dalam hukum internasional terkait hal ini, yakni kompensasi yang dibayar langsung, adil dengan jumlah yang sesuai dengan nilai investasi serta dalam bentuk yang mudah dipindahkan. Selain itu, dalam diskusi ini juga sedikit dibahas mengenai penyelesaian sengketa investasi yang sering terjadi.
Masih penasaran dengan topik ini? yuk simak diskusinya di kanal kami!