- Topik: Mengenal Konsep Holding Company di Indonesia
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 26 Maret 2025
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Dinda Nurasih Saragih, S.H., LL.M.
- Host: Amartha Christine, S.H.
15 Minutes Law Literacy – Mengenal Konsep Holding Company di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan holding company?
Holding company adalah suatu badan usaha yang berbentuk korporasi yang mengemban tugas khusus, yaitu mengendalikan perusaan lain (tertulis dalam Anggaran Dasar), yang dilakukan melalui kepemilikan saham mayoritas atau special class of shares.
Apa saja fungsi atau manfaat dari suatu holding company?
Dengan fitur khusus yang dimiliki oleh holding company yaitu pengendalian anak perusahaan, manfaat yang didapatkan oleh anak perusahaan adalah adanya arahan strategis untuk mencapai tujuan besar dari suatu grup perusahaan. Arahan ini diberikan sesuai mekanisme perusahaan guna membantu pelaksanaan bisnis unit untuk lebih fokus dan berkembang.
Bentuk holding company dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu investment holding company dan operational holding company. Bagaimana letak perbedaan antara keduanya?
Investment holding company mengemban tugas yang berfokus untuk melakukan investasi, sedangkan operational holding company berfokus untuk menjalankan kegiatan usaha.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)