- Topik: Mengenal Profesi Notaris
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 4 Desember 2024
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Sri Gupitarasi, S.H., M.Kn.
- Host: Amartha Christine, S.H.
15 Minutes Law Literacy – Mengenal Profesi Notaris

Apa perbedaan antara Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dengan Profesi Notaris?
Kedua profesi tersebut berbeda baik dari sisi regulasi maupun tugas dan fungsinya. Notaris berwenang untuk membuat akta autentik terkait segala perbuatan, perjanjian, penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain mengenai setiap hal keperdataan.
Sedangkan, PPAT berwenang untuk membuat akta autentik terkait perbuatan/tindakan hukum tertentu yang obyeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, misalnya jual-beli tanah, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.
Produk hukum apa saja yang menjadi ruang lingkup dari pekerjaan Notaris?
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, sebagai contoh yaitu akta Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Pra-Nikah, Hibah Benda Bergerak, Akta Perusahaan, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, dan lain sebegainya.
Apa saja syarat yang harus ditembuh untuk dapat menjadi Notaris?
Salah satu syarat menjadi notaris adalah berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Setelah itu calon notaris perlu menempuh periode magang dikantor notaris, setelah itu mengikuti ujian kode etik, lalu dilanjutkan dengan pengajuan permohonan pengangatan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)