Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Profesi Notaris

EYR CLS Education15 Minutes Law Literacy15 Minutes Law Literacy - Mengenal Profesi Notaris

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Profesi Notaris

15 Minutes Law Literacy - Mengenal Profesi Notaris
15 Minutes Law Literacy – Mengenal Profesi Notaris

Apa perbedaan antara Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dengan Profesi Notaris?

Kedua profesi tersebut berbeda baik dari sisi regulasi maupun tugas dan fungsinya. Notaris berwenang untuk membuat akta autentik terkait segala perbuatan, perjanjian, penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain mengenai setiap hal keperdataan.

Sedangkan, PPAT berwenang untuk membuat akta autentik terkait perbuatan/tindakan hukum tertentu yang obyeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, misalnya jual-beli tanah, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.

READ ALSO:  15 Minutes Law Literacy - Perdagangan Manusia di Sekitar Kita

Produk hukum apa saja yang menjadi ruang lingkup dari pekerjaan Notaris?

Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, sebagai contoh yaitu akta Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Pra-Nikah, Hibah Benda Bergerak, Akta Perusahaan, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, dan lain sebegainya.

Apa saja syarat yang harus ditembuh untuk dapat menjadi Notaris?

Salah satu syarat menjadi notaris adalah berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Setelah itu calon notaris perlu menempuh periode magang dikantor notaris, setelah itu mengikuti ujian kode etik, lalu dilanjutkan dengan pengajuan permohonan pengangatan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!

(Video akan segera diupload)

spot_img

Written by:

EYR Center for Legal Studies (CLS)
EYR Center for Legal Studies (CLS)https://eyrcls.com
EYR Center for Legal Studies (CLS) is an Indonesian non-profit Civil Society Organization with focus on various law programmes.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

15 Minutes Law Literacy - Mengenal IPO di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Initial Public Offering (IPO) di Indonesia

Topik: Mengenal Initial Public Offering (IPO) di Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 22...
15 Minutes Law Literacy - Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Topik: Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 9...
15 Minutes Law Literacy - Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional

15 Minutes Law Literacy – Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional

Topik: Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 18 September...
15 Minutes Law Literacy - Peran Psikologi Dalam Mediasi

15 Minutes Law Literacy – Peran Psikologi Dalam Mediasi

Topik: Peran Psikologi Dalam Mediasi Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 21 Agustus 2024 Pukul:...
id_IDIndonesian