- Topik: Pemahaman Dasar atas Sukuk Sebagai Salah Satu Efek Syariah
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 10 Januari 2023
- Pukul: 15:00 WIB
- Narasumber: Endang Setyowati, S.H., M.H., M.E
- Host: Amartha Christine, S.H.

15 Minutes Law Literacy – Pemahaman Dasar atas Sukuk Sebagai Salah Satu Efek Syariah
Produk Efek Syariah sudah banyak diperjualbelikan di Pasar Modal Indonesia. Salah satu Efek Syariah yang sering diperjualbelikan adalah Sukuk, yang skema transaksinya berbeda-beda tergantung dengan akad yang digunakan.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai Sukuk, yang dimaksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, aset yang menjadi landasan akad, serta aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sedangkan yang dimaksud dari Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal. Prinsip syariah ini diterapkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN). DSN adalah lembaga independen yang ditunjuk untuk mengatur mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia. Prinsip syariah bersumber dari Al-Qur’an, sehingga terdapat kesamaan acuan hukum syariah di seluruh dunia.
Kembali pada Sukuk, yang merupakan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya. Aset yang menjadi dasar dalam penerbitan Sukuk (underlying assset) terdiri atas:
- Aset berwujud tertentu;
- Nilai manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Aset proyek tertentu; dan/atau
- Kegiatan investasi yang telah ditentukan.
Terdapat 6 (enam) akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk, namun dalam video ini dibahas 2 (dua) diantaranya yakni Akad Ijarah dan Akad Mudharabah. Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) dan pihak penyewa atau pengguna jasa, sedangkan Mudharabah akad kerja sama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha.
Tertarik dengan isu ini? Yuk simak videonya!