- Topik: Pengaturan Pagu Harga Kebutuhan Pokok
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy (Fireside chat)
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 8 November 2023
- Pukul: 15:00 WIB
- Narasumber: Ita Kurniasih, S.H., M.H.
- Host: Amartha Christine, S.H.
15 Minutes Law Literacy: Pengaturan Pagu Harga Kebutuhan Pokok
Saat ini ketahanan pangan merupakan salah satu tantangan di Indonesia, terlebih di masa perubahan iklim, sehingga perlu diketahui dan disikapi bersama.
Ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya yang berkaitan erat dengan bahan pokok dan penting. Adapun bahan pokok dan penting diantaranya adalah beras, gula, serta minyak. Salah satu yang dapat mempengaruhi fluktuasi harga dan/atau pasokan bahan pokok dan penting yaitu hasil panen atau dapat dikatakan faktor alam.
Dalam hal mengatur pagu harga dan jumlah pasokan kebutuhan pokok, pemerintah membagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang akan di implementasikan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten.
Apabila berbicara di wilayah Pemerintah Kota Tangerang Selatan, implementasi yang dilakukan yaitu melakukan menitoring pagu harga eceran tertinggi setiap minggunya. Kemudian dari segi digital, terdapat aplikasi Pagar Tangsel yang memuat informasi mengenai harga bahan pokok di 5 (lima) pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Sebagai masyarakat, apabila ingin memantau perkembangan dari pagu harga bahan pokok dan penting beserta dengan kebijakannya dapat mengakses laman berikut ini: https://badanpangan.go.id/.
Tertarik dengan isu ini? Simak videonya untuk keterangan lebih lanjut.