Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

15 Minutes Law Literacy – Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di KOMNAS HAM

EYR CLS Education15 Minutes Law Literacy15 Minutes Law Literacy - Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di KOMNAS HAM
  • Topik: Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di KOMNAS HAM
  • Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
  • Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
    • Hari: Rabu, 21 Februari 2024
    • Pukul: 17.00 WIB
  • Narasumber: Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc.
  • Host: Hyang I. Mihardja, S.H., M.B.A.

15 Minutes Law Literacy – Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di KOMNAS HAM

Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

READ ALSO:  15 Minutes Law Literacy: Memahami Resiko Digitalisasi: Pelajaran dari Singapura

Apa itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia?

Bertindak sebagai suatu lembaga mandiri yang mana kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“KOMNAS HAM”) berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. KOMNAS HAM menganut the Paris Principles for National Human Rights Institutions terkait independensi dan imparsialitasnya.

Dasar pembentukan KOMNAS HAM berawal dari disahkannya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang kemudian diperkuat landasan hukumnya dengan disahkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

KOMNAS HAM memiliki 2 (dua) tugas utama, yaitu yang terdapat pada Pasal 75 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

15 Minutes Law Literacy - Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di KOMNAS HAM
15 Minutes Law Literacy – Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di KOMNAS HAM

Apa saja kasus atau perkara yang menjadi cakupan penyelesaian sengketa dari KOMNAS HAM melalui mediasi?

Kasus dan/atau perkara yang dimediasi oleh Komnas HAM adalah kasus dan atau sengketa yang berdimensi hak asasi manusia baik di bidang hak Sipil dan Politik maupun hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Mediasi HAM), yang diatur pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.

READ ALSO:  15 Minutes Law Literacy - Mekanisme Investasi Saham di Pasar Modal Indonesia

Sedangkan untuk pelanggaran HAM berat diatur pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Bagaimana progresifitas dari mediasi sektoral khususnya di KOMNAS HAM?

Merupakan lembaga tertua yang mengadopsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, KOMNAS HAM berharap kedepannya dapat berkontribusi untuk membuat suatu standar nasional mediasi yang dapat menjadi acuan, khususnya bagi mediasi sektoral.

Kini selain KOMNAS HAM, mediasi sektoral juga telah diterapkan pada Badan Pengawas Pemilu, Ombudsman RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, dan masih banyak lagi.

Best Practices dari Penyelesaian Sengketa di KOMNAS HAM

Dalam komitmennya untuk perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, KOMNAS HAM telah banyak berkontribusi dalam memfasilitasi masyarakat untuk menemukan solusi terbaik dari sengketa yang mereka hadapi. Best practices yang Narasumber sampaikan antara lain penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan korporasi terkait lahan perkebunan kelapa sawit, revitalisasi pasar, dan sengketa Barang Milik Negara.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!

READ ALSO:  15 Minutes Law Literacy: Akunting untuk Konsultan Hukum

(Video akan segera diupload)

spot_img

Written by:

EYR Center for Legal Studies (CLS)
EYR Center for Legal Studies (CLS)https://eyrcls.com
EYR Center for Legal Studies (CLS) is an Indonesian non-profit Civil Society Organization with focus on various law programmes.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

15 Minutes Law Literacy - Mengenal IPO di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Initial Public Offering (IPO) di Indonesia

Topik: Mengenal Initial Public Offering (IPO) di Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 22...
15 Minutes Law Literacy - Mengenal Profesi Notaris

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Profesi Notaris

Topik: Mengenal Profesi Notaris Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 4 Desember 2024 Pukul: 17.00...
15 Minutes Law Literacy - Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Topik: Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 9...
15 Minutes Law Literacy - Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional

15 Minutes Law Literacy – Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional

Topik: Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 18 September...
id_IDIndonesian