- Topik: Peran Indonesia SIPF Dalam Perlindungan Investor di Pasar Modal
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 7 Agustus 2024
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Bayu Priguna, S.I.P., M.E.
- Host: Amartha Christine, S.H.

15 Minutes Law Literacy – Peran Indonesia SIPF Dalam Perlindungan Investor di Pasar Modal
Apa itu Indonesia SIPF?
Sejak tahun 2014, aset yang investor investasikan di pasar modal telah dijamin oleh lembaga perlindungan investor, yakni Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) yang bertugas untuk mengganti aset investor yang hilang dalam penyimpanan yang dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek serta Bank Kustodian yang telah menjadi anggota dari Dana Perlindungan Pemodal.
Risiko apa yang dijamin oleh Indonesia SIPF?
Risiko terjadinya unauthorized transfer (fraud) yang dilakukan oleh Kustodian. Dalam hal ini Indoensia SIPF menjamin untuk memberikan ganti rugi yang dialami oleh pemodal atas potensi pemindahbukuan aset milik pemodal tanpa sepengetahuan pemodal.
Perlu dipahami bahwa tidak semua risiko dalam berinvestasi dilindungi oleh Indonesia SIPF. Sebagai contoh yaitu penurunan nilai instrumen investasi, dan lukuiditas insterumen investasi menjadi risiko dari pemodal.
Untuk dapat mengganti dana yang hilang, darimana Indonesia SIPF ini memperoleh dana?
Indonesia SIPF memperoleh dana dari lembaga Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang mana dana ini diperoleh dari sumber-sumber berikut ini, diantaranya yaitu kontribusi dana awal dari BEI, KPEI, KSEI, kemudian iuran keanggotaan DPP, dan sumber lainnya.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)