- Topik: Peran Komisaris Independen dalam Good Corporate Governance
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 12 Juni 2024
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Bacelius Ruru, S.H., LL.M.
- Host: Yulianti S. Utami, S.H., LL.M.
15 Minutes Law Literacy – Peran Komisaris Independen dalam Good Corporate Governance
Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (“GCG”)?
GCG merupakan prinsip yang mengatur mengenai tata kelola perusahaan. Salah satu pelajaran krisis moneter 1998 memperlihatkan bahwa penerapan prinsip GCG yang baik dapat menghindarkan perusahaan terlilit berbagai masalah. Prinsip universal dari GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness, yang mana perlu diterapkan oleh setiap perusahaan.
Apa yang dimaksud dengan Komisaris Independen?
Komisaris Independen adalah komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris lainnya.
Bagaimana peran Komisaris Independen dalam penerapan GCG?
Dalam hal ini Komisaris Independen tidak hanya bertindak sebagai pengawas, namun juga sebagai penyeimbang kepentingan para pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait lainnya. Komisarin Independen harus menekankan kepada setiap organ perusahaan untuk memperhatikan GCG, agar perusahaan berjalan sesuai koridornya.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)