- Topik: Perdagangan Manusia di Sekitar Kita
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 29 November 2023
- Pukul: 10:00 WIB
- Narasumber: Sri Wahyu Karini
- Host: Nina Ruru
15 Minutes Law Literacy – Perdagangan Manusia di Sekitar Kita
Ketentuan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia sebagai suatu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perdagangan manusia dapat terjadi pada siapa saja, tidak memandang usia, jenis kelamin ataupun latar belakang pendidikan. Alasan terjadinya karena banyak faktor, salah satunya yaitu faktor ekonomi berupa kurangnya lapangan pekerjaan, serta kurangnya kesadaran akan permasalahan ini sehingga korban lengah dan menjadi korban.
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini banyak terjadi di Indonesia, tidak hanya pada kaum yang kurang perpendidikan, namun juga pada kalangan berpendidikan. Salah satu kasus terjadi pada salah seorang penyintas asal Indonesia yang melamar pekerjaan di luar negeri di perusahaan yang nampaknya bona vide. Tapi ternyata, setelah tiba di negara tersebut penyintas ini di sekap di tempat yang memadai dan dipaksa bekerja untuk judi online.
Beruntung penyintas ini dapat melarikan diri dan mencari perlindungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat untuk kemudian dipulangkan. Namun, kisah ini tidak terjadi pada setiap korban. Masih banyak korban yang tidak dapat menyelamatkan diri dari jeratan para pelaku dan menjadi korban perdagangan orang untuk berbagai tujuan, seperti perbudakan, perdagangan organ, hingga prostitusi.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan problema yang pelik yang kadang melibatkan oknum-oknum secara terorganisir. Penyelesaiannya pun perlu kerja sama berbagai pihak baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Maka dari itu diperlukan kehati-hatian lebih atas iming-iming ataupun modus para pelaku. Modus tersebut diantaranya dapat berupa lowongan pekerjaan dengan gaji yang besar, serta adanya perkawinan antarnegara melalui pesanan, yang mana pihak perempuan tidak mengetahui kondisi dari calon suaminya.
Tertarik dengan isu ini? Yuk simak videonya!