- Topik: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Tanggal: Rabu, 23 Agustus 2023
- Pukul: 17:00 WIB
- Narasumber: Raditya Kosasih S.H., LL.M
- Host: Yulianti S. Utami S.H., LL.M.

15 Minutes Law Literacy: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Di Indonesia, perlindungan data pribadi termasuk ranah yang relatif baru dikenal masyarakat. Bahkan istilah perlindungan data pribadi masih dirasa asing bagi sebagian masyarakat.
Padahal, sebagai pengguna aktif internet, aspek perlindungan data pribadi merupakan hal yang esensial. Karena dengan melindungi data pribadi saat berselancar dunia maya, maka otomatis melindungi pribadi dalam kehidupan maya.
Ancaman yang perlu diantisipasi termasuk pencurian identitas. Pencurian identitas seringkali merugikan individu. Misalnya identitas yang dicuri dapat dipergunakan untuk melakukan pinjaman, kemudian tidak membayar.
Akibatnya, pemilik identitas dikejar oleh debt collector, atau nilai kelayakan kredit seseorang turun dan menghalangi orang tersebut mendapatkan pinjaman. Kemungkinan lain, pencurian identitas dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas negara.
Privacy notice, atau sering juga disebut sebagai privacy policy yang disematkan pertama kali ketika seseorang mengakses suatu platform menjadi kunci penting bagaimana individu dapat menentukan perlakuan terhadap data mereka.
Secara sistem, beberapa data pengakses akan diketahui oleh platform yang diakses. Data apa saja yang dapat dilihat, digunakan untuk apa saja, bagaimana penggunaan data tersebut dan bagaimana platform melindungi data yang mereka himpun diatur dalam privacy notice. Maka penting untuk individu membaca dan memahami privacy notice ini, lalu memutuskan persetujuan mereka atas manajemen data yang telah disampaikan dalam privacy notice tersebut.
Di sisi lain, pemilik platform perlu mengedepankan aspek transparansi terhadap manajemen data yang mereka terapkan serta menggunakan bahasa yang sederhana, jelas dan mudah dimengerti pada privacy notice.
Kehadiran UU Perlindungan Data Diri (UU No. 27 Tahun 2022) telah lama ditunggu industri. Walaupun efektifitas undang-undang ini baru berlaku dua tahun kemudian, namun pergerakan di industri sudah mulai terlihat. Dua tahun masa peralihan ini dimaksudkan agar organisasi yang mengumpulkan data bersiap diri, termasuk mencadangkan budget, serta menyiapkan sistem.
Tertarik dengan pembahasan ini? Yuk simak video diskusinya!