Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

15 Minutes Law Literacy – Praktek Dalam Migrasi

EYR CLS Education15 Minutes Law Literacy15 Minutes Law Literacy - Praktek Dalam Migrasi
15 Minutes Law Literacy - Prakter Dalam Migrasi
15 Minutes Law Literacy – Praktek Dalam Migrasi

15 Minutes Law Literacy – Praktek Dalam Migrasi

Fenomena migrasi umum terjadi di dunia. Mulai dari berpidahnya penduduk dari suatu desa ke desa lain, sampai dari suatu negara ke negara lain. Proses migrasi salah satunya disebabkan oleh tidak tersedianya kebutuhan yang diinginkan seseorang di tempat asalnya dan mencoba mencari di daerah lain.

Tentunya hal ini dipengaruhi oleh faktor lainnya seperti faktor ekonomi, pendidikan, perubahan iklim, bahkan faktor keamanan. Badan dunia yang mengurus migrasi penduduk dalam hal ini pengungsi, ini bernama United Nation High Commissioner on Refugee (UNHCR) yang berada dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Migrasi dapat diklasifikasi menjadi beberapa kategori berdasarkan alasannya, edukasi, ekonomi atau kemanusiaan. Untuk migrasi penduduk dengan kategori kemanusiaan, dapat diklasifikasi lagi menjadi pencari suaka dan pengungsi. Secara spesifik, setiap negara memiliki aturan sendiri atas definisi dan persyaratan masing-masing jenis migrasi ini.

READ ALSO:  15 Minutes Law Literacy: Restorative Justice - Tajam ke Atas Humanis ke Bawah

Negara penerima penduduk hasil migrasi perlu juga memperhatikan beberapa hal, seperti kesiapan negara penerima dari finansial, dasar hukum, serta kondisi sosial budaya setempat. Negara penerima perlu mempersiapkan imigran untuk hidup di negara tersebut serta mempersiapkan warga lokal untuk menerima para imigran.

Sebagai negara imigran, Amerika Serikat sangat serius dalam menjalankan prosedur migrasi ini. Di Amerika imigran dalam kategori humaniterian dikategorikan sebagai parole, pengungsi atau pencari suaka. Ketiganya memiliki peruntukan dan tata cara sendiri untuk dapat masuk dan hidup di Amerika Serikat.

Nah, untuk lebih jelasnya yuk simak videonya!

spot_img

Written by:

EYR Center for Legal Studies (CLS)
EYR Center for Legal Studies (CLS)https://eyrcls.com
EYR Center for Legal Studies (CLS) is an Indonesian non-profit Civil Society Organization with focus on various law programmes.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

15 Minutes Law Literacy - Mengenal IPO di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Initial Public Offering (IPO) di Indonesia

Topik: Mengenal Initial Public Offering (IPO) di Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 22...
15 Minutes Law Literacy - Mengenal Profesi Notaris

15 Minutes Law Literacy – Mengenal Profesi Notaris

Topik: Mengenal Profesi Notaris Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 4 Desember 2024 Pukul: 17.00...
15 Minutes Law Literacy - Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

15 Minutes Law Literacy – Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Topik: Kerangka Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 9...
15 Minutes Law Literacy - Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional

15 Minutes Law Literacy – Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional

Topik: Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional Nama Program: 15 Minutes Law Literacy Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/ Hari: Rabu, 18 September...
id_IDIndonesian