- Topik: Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 18 September 2024
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Krismawan Hadiwinata, S.H., M.Kn., ACIArb., MIIArb.
- Host: Amartha Christine, S.H.

15 Minutes Law Literacy – Praktik & Tantangan Arbitrase Komersial Internasional
Apa perbedaan dari Arbitrase Nasional dan Arbitrase Internasional?
Pada dasarnya antara Arbitrase Nasional dan Arbitrase International tidak diatur atau dibedakan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (“UU 30/1999”). Namun pada UU 30/1999 diatur mengenai Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Asing atau Internasional.
Apa yang dimaksud dengan Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Internasional?
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 yang dimaksud dengan Putusan Arbitrase Nasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase/ arbiter perorangan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Sedangkan Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu Lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu Lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu Putusan Arbitrase Internasional.
Apa saja tantangan bagi pelaku usaha asing untuk dapat melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia?
Salah satu tantangan yaitu secara prosedural eksekusi dari Putusan Arbitrase Internasional harus melewati beberapa proses untuk selanjutnya dapat diakui keabsahannya. Selain itu, ketentuan yang menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum masyarakat Indonesia juga kerap kali menyebabkan tantangan bagi eksekusi putusan.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)