- Topik: Prinsip Check & Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 22 Mei 2024
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
- Host: Yulianti S. Utami, S.H., LL.M.
15 Minutes Law Literacy – Prinsip Check & Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Apa itu prinsip check & balances?
Di Eropa pada abad pertengahan, kekuasaan dipegang secara sentral oleh raja yang mengakibatkan kekuasaan menjadi terpusat dan menyalahi aturan. Sekitar tahun 1670an, John Locke, seorang filsuf dari Inggris, mencetuskan bahwa perlunya pemisahan antar kekuasaan negara, yaitu kekuasaan raja (eksekutif), parlemen (legislatif) dan peradilan (yudikatif).

Kemudian, di tahun 1700-an, Montesquieu, seorang filsuf Perancis, juga mengemukakan bahwa dalam pemerintahan negara terdapat 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berangkat dari hal tersebut di atas, prinsip checks and balances merupakan prinsip pemisahaan kekuasaan negara dimana kekuasaan negara dibagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kedudukannya setara.
Mengapa prinsip check & balances penting untuk diterapkan?
Sebagai negara hukum penting untuk adanya pembatasan kewenangan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini berfungsi supaya adanya aturan main, dan mencegah timbulnya kesewanang-wenangan salah satu badan negara. Harapannya, antar lembaga negara sama-sama merasa sederajat dan dapat saling mengontrol, demi kemajuan negara dan kemakmuran rakyat.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak videonya!
(Video akan segera diupload)