- Topik: Restorative Justice – Tajam ke atas Humanis ke Bawah
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 17 Mei 2023
- Pukul: 17.00 WIB
- Narasumber: Khaerul Hisam, S.H., M.H.
- Host: Hyang I. Mihardja, S.H., M.B.A.
15 Minutes Law Literacy: Restorative Justice – Tajam ke atas Humanis ke Bawah
Restoratif Justice (RJ) adalah konsep baru yang diperkenalkan di kejaksaan Republik Indonesia. Pada 15 Minutes Law Literacy ini, mendiskusikan mengenai Proses RJ, yang sangat mirip dengan mediasi dimana jaksa bertugas untuk memfasilitasi kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Bila terjadi kesepakatan damai, maka proses penuntutan dapat diberhentikan.
Tapi tidak semua perkara dapat menepuh RJ, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara melalui Keadilan Restoratif. RJ menjadi menarik karena berlaku di ranah pidana. Penasaran? Yuk simak videonya!