- Topik: Sekilas Mengenai Perlindungan Data Pribadi / Personal Data Protection in a Glance
- Nama Program: 15 Minutes Law Literacy
- Lived at EYR CLS Instagram: https://www.instagram.com/eyrcls/
- Hari: Rabu, 22 Februari 2023
- Pukul: 17:00 WIB
- Narsum / Resource Person: Hyang I. Mihardja S.H., M.B.A. dan Yulianti S. Utami S.H., L.LM.
- Host: Amartha Christine, S.H.

15 Minutes Law Literacy: Sekilas Mengenai Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Data Pribadi menjadi topik yang hangat dibicarakan seiring dengan maraknya pemanfaatan data pribadi. Isu yang berkembang diantaranya terkait dengan penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pemilik data. Misalnya saja sebagai target iklan, pencurian identitas, hingga penipuan.
Pada November 2022, pemerintah Indonesia telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi). Sebelumnya Perlindungan Data Pribadi masyarakat Indonesia dilakukan melalui regulasi sectorial.
Misalnya mengenai data pasien, dilindungi oleh UU Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan), mengenai data pribadi dalam sistem elektronik, perlindungan dilakukan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Salah satu cara pengumpulan data pribadi dilakukan melalui cookies yang ditempelkan pada website. Umumnya cookies merekam kegiatan pengunjung di website tertentu. Setidaknya data yang terekaam adalah, alamat IP, jenis gawai, waktu akses serta lokasi. Penggabungan sedikit saja data ini dapat mengerucut menjadi identitas seseorang.
Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam mengelola data yang dikumpulkan melalui cookies tersebut. Untuk penjelasan lebih jauh mengenai cookies dan bagaimana cookies mengumpulkan data pribadi, yuk simak di video ini!
(Video akan segera diupload)
15 Minutes Law Literacy: Personal Data Protection in a Glance
Personal data protection became a hot topic among the public due to its nature that make use personal data. This topic has increasingly grabbing people’s attention since many has fallen victim to crime related to misused personal data such as target marketing, identity theft as well as fraud.
Indonesia is catching up with the call by enacting the Personal Data Protection Law, (Law Number 22 Year of 2023). Before this law was enacted, regulation on personal data protection are pretty scattered.
For example, health data are protected under Health Law (Law Number 36 Year 2009 on Health), while regulation on personal data in electronic system protected by Regulation of Minister of Communication and Information on Personal Data Protection in Electronic System Number 20 Year 2016.
A common way to collect personal data through electronic system is through cookies which embedded in a website. Most cookies are meant to tracked visitors activities in the web. In a website with tracking cookies at the minimum visitor’s data of their IP address, gadget their used, time and location access or disconnect can be traced.
A combination of these data can be used to identify someone. Hence, a prudent data protection management in using cookies is imperative.
If you want to learn more on personal data protection on cookies, check out the video!
(Video will soon be uploaded)