In this Law Literacy Dialogue kali ini, kita akan belajar bersama para narasumber mengenai Transisi Energi Ketenagalistrikan.
Salah satu faktor yang memperburuk akibat perubahan iklim adalah pembakaran batu bara. Sehingga banyak negara yang melarang penggunaan batu bara sebagai bahan bakar. Kini, transisi energi dari penggunaan bahan bakar fosil (termasuk batu bara) ke sumber energi yang ramah lingkungan digalakan di banyak negara sebagai upaya membantu mengurangi dampak perubahan iklim.
Indonesia merupakan salah satu penghasil batu bara terbesar di dunia. Sehingga batu bara sebagai bahan bakar menjadi pilihan mengingat ketersediaan dan harga yang ekonomis. Dalam hal ketenagalistrikan, sudah sejak lama Pembangkit Listrik (PLTU) memanfaatkan pembakaran batu bara untuk menggerapak turbin yang akan menghasilkan listrik yang dinikmati oleh masyarakat.
Kini, dengan adanya sentimen atas pembakaran batu bara, dilema apa yang dialami oleh PT PLN sebagai satu-satunya distributor listrik di negeri ini?
Yuk kita pelajari lebih lanjut mengenai topik Transisi Energi Ketenagalistrikan ini, bersama dengan para dewan pakar di Law Literacy Dialog kali ini!
- Topic: Transisi Energi Ketenagalistrikan: PLTU Phase Down atau Phase Out?
- Hari & tanggal: Rabu, 27 Maret 2024 (online via Zoom Meeting)
- Pukul: 16.00 WIB – selesai
- Narasumber:
1. Nasri Sebayang (Pakar Transisi Energi Ketenagalistrikan)
2. Hari Prasetiyo (Posen Hukum dan Perubahan Iklim, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Host:
Triharnowo (Dosen dan Peneliti Hukum dan Perubahan Iklim Fakultas Hukum Prasetya Mulya)
Program ini gratis, tanpa dipungut biaya. Rekan-rekan dapat ikut serta pada Law Literacy Dialogue ini, dengan mendaftar melalui link di bawah ini:
Setelah mengisi formulir, silakan bergabung pada Grup WhatsApp kami di laman terakhir Formulir Pendaftaran, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Law Literacy Dialogue ini.