Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

Artikel Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya

EYR CLS ResearchesArticlesArtikel Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya
  • Judul Artikel: Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya
  • Date Published: January, 2005
  • Topics:  Others – Intellectual Property
  • Type: Artikel

Sinopsis

PENGLIHATAN DARI SEBUAH PRISMA

Kita semua pernah menjadi turis, biasanya karena mau jalan ke manca negara, semua sobat sanak diberitahu dan lahirlah sebuah list titipan atau daftar cinderamata atau oleh-oleh. Karena dananya terbatas, untuk membuat semua oleh-oleh terpenuhi tentu kita memanfaatkan pemandu turis untuk memberitahu dimana bisa beli oleh-oleh dengan harga “miring”. Oleh pemandu yang sangat mengerti keadaan keuangan para turis, kita acapkali diantar ke sebuah “mall” yang menjajfkan banyak produk bergengsi dengan harga yang sesuai dengan kantong kita.

EYR CLS - Artikel Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya
EYR CLS – Artikel Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya

Tak beda, entah di Paris, New York (jadi tidak hanya di negara berkembang saja), Seoul, atau di Johor, dengan mudah akan mendapatkan produk seperti Louis Vuitton (LV), Murakami, atau Gucci, dil. dengan harga kisaran di bawah $ US 50 dengan kemitipan sesuai asli yang tidak dapat dideteksi oleh mata awam. Tentu kita berfikir, apa salahnya menyenangkan sobat dan sanak handai tolan.

READ ALSO:  Menyikapi Era Digital, Dampaknya Pada Pendekatan Pengaturan dan Persaingan Usaha

Harga murah, barang sesuai dengan asli, si penerima oleh-oleh pasti menyambut gembira, si penjual senang karena jajanannya laku. Crime without victim kah ia? Sulit kita mencari pembenaran dari akal kita bahwa itu akan merugikan seseorang.

Ronald K. Noble, Sekretaris Jendral Interpol, mengungkapkan di House Committee on International Relations di tahun 2003, bahwa mereka penegak hukum melihat ” …the connection in areas between terrorist financing and intellectual property crime”. Dan itu digarisbawahi oleh Tim Investigasi Bazaar yang juga menegaskan bahwa: Counterfeiting of luxury goods causes great harm indeed: to the brands that spend millions combating it, to the citizens who lose the benefit of taxes that would be paid on legitimate sales, to the children who work in factories that do not meet basic safety standards and to anyone at the mercy of terrorists. Yes terrorists.’

Menurut data mereka peningkatan barang barang palsu itu mencapai 1700 % dibanding tahun 1993. Produsen barang ‘branded’ seperti LV mempekerjakan 40 ahli hukum fulltime dan 250 penyidik dengan biaya 19,5 juta US $, untuk mengatasi dan memerangi pemalsuan produk-produk mereka. Perjuangan mereka untuk memerangi pemalsuan in menghasilkan pengaturan atau perangkat hukum yang lumayan keras setidakya di Perancis dan negara yang tergabung di Uni Eropa.

READ ALSO:  Artikel UU NO. 5 Tahun 1999 dan KPPU

Karena sanksi dijatuhkan tidak saja kepada para pemalsu produsennya, maupun pengedarnya, melankan juga kepada para pembelinya. Bahkan tengah dikampanyekan bahwa bila turis melewati wilayah mereka membawa barang counterfeit tersebut -entah dari mana kita membelinya, kita akan dikenai denda 300,000 Euros.2 Wah, informasi semacam ini perlu disebarkan kepada rekan ibu-ibu di Indonesia, yang memang punya sifat ‘wah’.

  • Anda dapat membaca artikel Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya di bawah ini:

spot_img

Written by:

EYR Center for Legal Studies (CLS)
EYR Center for Legal Studies (CLS)https://eyrcls.com
EYR Center for Legal Studies (CLS) is an Indonesian non-profit Civil Society Organization with focus on various law programmes.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


RELATED ARTICLES

Artikel EYRCLS - Makna “Equality Before the Law” yang Sering Disalahpahami

Makna “Equality Before the Law” yang Sering Disalahpahami

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H. Konsep negara hukum dikenal baik di negara-negara yang menganut Civil Law System maupun Common Law System. Namun, meski sama-sama berbicara...
Artikel EYRCLS - Asas-Asas Hukum Perjanjian (The Fundamental Principles of Contract Law)

Asas-Asas Hukum Perjanjian (The Fundamental Principles of Contract Law)

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H. Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa batasan pengertian atau definisi tentang Asas-Asas Hukum tidak dapat kita ketemukan baik di dalam Undang-Undang (wet...
Artikel EYRCLS - Ambt Acte & Partij Acte yang Dimaksud di Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” Pasal 21 Ayat (5)

Ambt Acte & Partij Acte yang Dimaksud di Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007...

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H. Perubahan anggaran dasar suatu "Perseroan Terbatas" harus mendapat persetujuan Menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang...
Artikel EYRCLS - Ringkasan Kesimpulan FGD Penerapan “Business Judgment Rule” (BJR) Pada Pengambilan Kebijakan

Ringkasan Kesimpulan FGD Penerapan “Business Judgment Rule” (BJR) Pada Pengambilan Kebijakan

Penulis: Emmy Yuhassarie, S.H., LL.M Industri pasar modal dan pemainnya menyadari bahwa regulator bagi industri ini (di US - SEC di Indonesia saat ini OJK...
en_USEnglish