Penulis: Emmy Yuhassarie, S.H., LL.M
Secara substansi, dalam konteks merespons perkembangan era digital, penting untuk dipahami bahwa proses digitalisasi tidak terbatas pada satu sektor saja, melainkan lintas sektor (across sectoral). Tidak dapat lagi dikatakan bahwa isu ini hanya menjadi domain Kominfo atau sebatas industri telekomunikasi.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menyentuh hampir seluruh sektor: keuangan, kesehatan, pendidikan, keamanan, hiburan, hingga pada aspek kehidupan sehari-hari dan administrasi negara. Hal ini juga menjadi pembahasan dalam World Economic Forum sejak Februari 2017.
Digitalisasi telah mengaburkan batas-batas fisik dan yurisdiksi. Maka, ketika berbicara tentang regulasi, pendekatan lama yang berorientasi pada kedaulatan dan batas wilayah hukum menjadi semakin tidak relevan.
Sebagai contoh, ketika ada dorongan agar OTT (Over The Top) mendirikan Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia demi tunduk pada hukum nasional, timbul pertanyaan: apakah hal tersebut akan efektif? Dalam banyak kasus, pendekatan tersebut sulit diterapkan dalam konteks digital yang bersifat lintas yurisdiksi.

Kasus Google di Amerika Serikat tentang privasi data dapat dijadikan ilustrasi. Pemerintah AS disebut-sebut ingin mengakses data untuk kepentingan nasional.
Namun Google menyatakan bahwa data yang mereka kelola telah dipecah (break up), dienkripsi, serta dibuat tidak terhimpun di satu jurisdiksi, sebagian ada di Amerika Serikat, sebagian lagi berada di jurisdiksi negara lain, bahkan mereka sendiri (Google) tidak dapat memastikan keberadaan lokasi data tersebut.
Hal ini menunjukkan kompleksitas baru dalam urusan hukum dan yurisdiksi digital, yang menantang paradigma lama.
Isu lain adalah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di Indonesia. Gagasan ini pada dasarnya bertujuan mulia: memberdayakan industri nasional. Namun realisasinya tidak selalu mudah, bahkan bagi industri yang berniat patuh.
Dalam industri telekomunikasi dan gadget digital, kendala muncul karena banyak produk berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kompleks. Konsep sirkuit terpadu, misalnya, memperlihatkan bahwa sebuah sistem teknologi terdiri dari lapisan-lapisan inovasi, yang masing-masing dilindungi oleh HKI berbeda.
Dalam konteks pengawasan, jika masih menggunakan pendekatan konvensional, ada risiko digitalisasi justru menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri. Model pengawasan dan regulasi yang lama tidak cukup adaptif terhadap dinamika digital saat ini.
Oleh karena itu, diperlukan pemikiran yang lebih luas, melampaui pendekatan sektoral dan sempit. Diperlukan keterbukaan pandangan dan pemahaman lintas disiplin, termasuk aspek teknologi, hukum, dan ekonomi.
Tanpa upaya untuk mengejar perkembangan ini (catching up), risiko stagnasi bahkan kebangkrutan usaha menjadi sangat nyata. Hal tersebut tidak bisa hanya disalahkan pada satu pihak, melainkan perlu menjadi refleksi bersama dalam merespons.
—
Artikel disarikan dari buku prosiding Menyikapi Era Digital, Dampaknya Pada Pendekatan Pengaturan dan Persaingan Usaha atas FGD yang diselenggarakan pada hari Kamis, 13 April 2017 di Graha CIMB Niaga.
Buku bisa dibaca di EYRCLS Library.
Grand Wijaya Centre, Blok F No.64-65 (Lantai 4).
Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
Untuk keanggotaan EYRCLS Library klik https://bit.ly/PendaftaranAnggotaEYRCLSLibrary
Untuk membaca artikel lainnya dari EYRCLS klik
https://eyrcls.com/category/research/artikel/





