Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

Perubahan dan Penambahan Pada Undang-undang Pasar Modal

EYR CLS ResearchesArticlesPerubahan dan Penambahan Pada Undang-undang Pasar Modal
  • Judul Artikel: Perubahan dan Penambahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap beberapa Pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal
  • Penulis: Endang Setyowati, S.H., M.H., M.E.
  • Editor: Redaksi EYR Center for Legal Studies

Awal tahun 2023, regulasi di sektor keuangan Indonesia dibuka dengan beberapa perubahan dari Pemerintah. Salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) (“UU P2SK”) pada tanggal 12 Januari 2023.

UU P2SK disusun dengan metode sapu jagat (omnibus law) dimana muatannya terdiri dari beberapa materi (di sektor keuangan) dan berhirarki sama (red: dengan undang-undang). UU ini mengubah 17 pengaturan di sektor keuangan, diantaranya sektor Pasar Modal.

Perubahan dan Penambahan Pada Undang-undang Pasar Modal
Perubahan dan Penambahan Pada Undang-undang Pasar Modal

Pada sektor pasar modal, UU P2SK melakukan perubahan dan penambahan terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU PM”) yang sudah berlaku selama kurang lebih 28 tahun. Penataan atas UU PM tersebut diatur dalam Bab V Bagian Kedua Pasal 21 dan Pasal 22 UU P2SK.

Apa saja perubahan dan penambahan UU P2SK terhadap ketentuan dalam UU PM?

Pasal 22 UU P2SK mengubah hampir keseluruhan bab pada UU PM baik sebagian atau seluruhnya. Hanya Bab VI (Lembaga Penunjang Pasar Modal) dan Bab XIV (Sanksi Administratif) saja yang tidak mengalami perubahan.

Selain itu UU P2SK juga menambahkan Bab XA tentang Penanganan Penyelenggaran Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) pada kondisi tertentu dan Bab XII A tentang Prinsip Una Via dan Perintah Tertulis.

Adapun perubahan dan penambahan mendasar pada beberapa ketentuan dalam UU Pasar Modal antara lain:

Bab I

  • Tentang: Ketentuan Umum
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 1 terkait perubahan Definisi antara lain definisi Afiliasi, Anggota Bursa Efek, Biro Administrasi Efek, Efek, Informasi atau Fakta Material, Kustodian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi, Pasar Modal, Penitipan Kolektif.
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 1 terkait penambahan definisi yaitu Penyelenggara Pasar, Portofolio Investasi, Pemeringkat, Anggota Kliring, Kontrak Investasi Kolektif dan Otoritas Jasa Keuangan.

Bab II

  • Tentang: Badan Pengawas Pasar Modal
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 5 terkait kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu terkait dengan kewenangan pengaturan, kewenangan untuk pemberian izin/persetujuan, kewenangan pengawasan.
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 5A, 5B, 5C, 5D terkait kewajiban bagi pihak yang memperoleh izin, persetujuan, pernyataan efektif maupun surat tanda terdaftar.

Bab III

  • Tentang: Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan Serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 13 dan Pasal 14 terkait Lembaga Kliring dan Penjaminan (“LKP”) atau Lembaga Penyimpanan dan Penylesaian (“LPP”).
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 8A terkait ketentuan Pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bab IV

  • Tentang: Reksa Dana
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 24 terkait Reksa Dana dapat menerima dan/atau memberikan pinjaman, dapat membeli saham, Unit Penyertaan Reksa Dana atau produk investasi kolektik selain Reksa Dana lainnya, dengan persyaratan tertentu yang diatur dalam POJK dan ketentuan mengenai pembatasan investasi diatur dalam POJK.
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 29A dan 29B terkait Manajer Investasi dapat melakukan pengelolaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana dan pengelolaan investasi nasabah secara individual.
READ ALSO:  Proceeding 15 Minutes Law Literacy: Strategi dan Tips Membangun Karir Sebagai Pengacara

Bab V

  • Tentang: Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, Penasihat Investasi dan Manajer Investasi
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 30 terkait Izin Usaha, kegiatan Usaha atas Perusahaan Efek dan larangan Perusahaan Efek untuk melakukan perubahan kegiatan usaha serta pencabutan izin usaha sebagai Perusahaan Efek dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam POJK.
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 42A dan 42B terkait Manajer Investasi dalam pengelolaan investasi, dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dan Larangan atas kepemilikan saham dan/atau melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali karena kepemilikan saham atau penyertaan modal Pemerintah.

Bab VII

  • Tentang: Penyelesaian Transaksi Efek dan Penitipan Kolektif
  • Inti Pokok Perubahan:
    • Pasal 55 terkait Penyelesaian Transaksi Efek, LKP menjamin penyelesaian Transaksi Efek yang diatur dalam POJK yang dapat berupa serah terima Efek, dana pengganti, atau aset pengganti lainnya dan untuk menjamin penyelesakan Transaksi Efek, LKP dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa LKP, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam POJK.
    • Pasal 61 terkait Efek dalam Penitipan Kolektif dapat dipinjamkan atau dijaminkan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 55A terkait Dana jaminan yang dikelola oleh LKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 5 merupakan milik industri pasar Modal dan bukan merupakan harta dari LKP.

Bab VIII

  • Tentang: Profesi Penunjang Pasar Modal
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 64 dan Pasal 66 terkait dengan Profesi Penunjang Pasar Modal wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK atau izin dari OJK (khusus untuk profesi lain), dan wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing dan wajib mendirikan atau menjadi rekan pada kantor profesi penunjang Pasar Modal serta OJK dapat mengatur standar profesi di bidang Pasar Modal dan tata kelola kantor profesi penunjang.
  • Inti Pokok Penambahan: Pasar Modal Pasal 69A, 69B, 69 C dan 69D terkait
    (a) UMKM untuk mendapatkan pendanaan di Pasar Modal, melalui penawaran Efek dengan menggunakan jasa penyelenggaraan sistem elektronik (securities crowdfunding).
    (b) Perlindungan kepada pemodal atau investor yang memanfaatkan layanan penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek;
    (c) Penawaran Umum perusahaan berinovasi tinggi dengan pertumbuhan cepat dengan karakteristik tertentu, dapat diatur khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    (d) Bagi Perseroan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan pemodal.

Bab IX

  • Tentang: Penawaran Efek dan Perusahaan Publik
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 70 terkait ketentuan tentang Penawaran Umum dan Pasal 74 terkait efektifnya Pernyataan Pendaftaran (jangka waktu 20 hari sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik) serta Pasal 82 terkait pemenuhan kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat ditetapkan oleh OJK antara lain terkait apabila terjadi benturan kepentingan, transaksi material, perubahan kegiatan usaha, transaksi Afiliasi, penggabungan, pemisahan, peleburan, pengurangan modal, atau pembelian kembali saham
  • Inti Pokok Penambahan:
    • Pasal 70 A terkait ketentuan kegiatan terkait dengan Efek bersifat utang dalam Pasal 30, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 70, berlaku mutatis mutandis untuk sukuk.
    • Pasal 84A terkait dengan kewajiban perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup baik terkait dengan pembatalan pencatatan saham oleh Bursa Efek maupun Perusahaan terbuka tersebut secara sukarela mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.
READ ALSO:  Artikel Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya

Bab X

  • Tentang: Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 86 dan Pasal 87 terkait penyampaian laporan berkala kepada OJK dan pengumuman laporan tersebut kepada masyarakat serta terkait dengan laporan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat memengaruhi harga Efek sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa tersebut, serta kewajiban atas kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik, baik langsung maupun tidak langsung dan setiap perubahan kepemilikannya maupun kepemilikan saham oleh setiap Pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikt 5% disampaikan sesegera mungkin tetapi tidak lebih dari 5 hari kerja sejak terjadinya atau perubahan, kepemilikan hak suara atas saham tersebut
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 87A terkait kedudukan pemegang saham publik dalam hal terjadinya likuidasi atas Emiten atau Perusahaan Publik adalah satu tingkat di bawah kreditur konkuren dan dalam hal terdapat pembagian sisa harta likuidasi, pemegang saham dimaksud berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik.

Bab XA

  • Tentang: Penanganan Penyelenggaran Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, LKP serta LPP pada Kondisi Tertentu
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 89A, 89B dan 89C terkait dengan
    (a) Tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh OJK, dalam hal Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, LKP atau LPP; atau Perusahaan Efek;
    mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsuang usahanya;
    (b) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, LKP atau LPP; atau Perusahaan Efek wajib dibubarkan dan dilikuidasi, jika izin usahanya telah dicabut.

Bab XI

  • Tentang: Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 90 sampai Pasal 94 terkait tindakan-tindakan yang dilarang
    (a) Dalam kegiatan perdagangan Efek atau kegiatan pengelolaan investasi, yang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung (i) mengelabui dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan/atau cara apapun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain; (ii) membuat pernyataan tidak benar mengenai Informasi atau Fakta Material atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan maksud menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain, memengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan Efek dan/atau memengaruhi Pihak lain untuk menggunakan jasanya guna mengelola investasi dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola;
    (b) dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Penyelenggara Pasar;
    (c) menciptakan harga Efek tetap, naik, atau turun yang semu baik di Bursa Efek maupun luar Bursa Efek dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain;
    (d) membuat pemyataan atau memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga Efek.

XII A

  • Tentang: Prinsip Una Via dan Perintah Tertulis
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 100A, 100B, 100C dan 100D
    (a) OJK dapat menetapkan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan atau dimulainya tindakan penyidikan, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU PM sebagaimana diubah dengan UU P2SK;
    (b) Dalam hal OJK menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif, OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada Pihak yang melakukan tindak pidana dimaksud untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dan/atau kerugian yang dapat dihindari secara tidak sah dari pelanggaran administratif atau tindak pidana;

Bab XIII

  • Tentang: Penyidikan
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 101 terkait Penyidikan atas tindak pidana di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK dan kewenangan penyidik OJK atas Penyidikan tersebut.

Bab XV

  • Tentang: Ketentuan Pidana
  • Inti Pokok Perubahan: Pasal 103, 104, 105, 106, 107, 108 dan 109, terkait dengan ketentuan pidana penjara dan pidana denda atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam UU PM sebagaimana diubah dengan UU P2SK
  • Inti Pokok Penambahan: Pasal 104A, 106 A, 106B, 106C dan Pasal 109 A, terkait adanya penambahan ketentuan pidana penjara dan pidana denda atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam UU PM sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
READ ALSO:  Skema Dasar Kredit Sindikasi

Apakah highlight issue atas perubahan dan penambahan beberapa ketentuan UU PM berdasarkan UUP2SK?

Berdasarkan data di atas, perubahan dan penambahan beberapa ketentuan UU PM berdasarkan UUP2SK yang perlu digarisbawahi, antara lain:

  1. Jangka waktu pernyataan efektif OJK yang semula 45 hari kerja menjadi 20 hari kerja sejak diterimanya pernyataan pendaftaran atau diterimanya perubahan atau tambahan informasi;
  2. Adanya kepastian hukum terkait kedudukan pemegang saham publik dalam hal terjadinya likuidasi atas Emiten atau Perusahaan Publik adalah (yakni) satu tingkat di bawah kreditur konkuren dan dalam hal terdapat pembagian sisa harta likuidasi, pemegang saham dimaksud berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik;
  3. Adanya Prinsip Una Via dan Perintah Tertulis. Prinsip Una Via (Pemberian akumulasi sanksi atas satu pelanggaran hukum yang sama adalah dilarang kecuali bila berdasarkan keputusan seorang pemegang kekuasaan publik) , ini merupakan perluasan dari prinsip ne bis in idem. Dalam UU P2SK, merujuk pada penjelasan Pasal 100A, penerapan prinsip una via atas dugaan tindak pidana di bidang Pasar Modal melalui pengenaan sanksi atau tindakan administratif lainnya tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk memperbaiki tatanan hukum yang terganggu akibat pelanggaran tersebut (restorative justice). Selain itu terkait dengan penetapan perintah tertulis oleh OJK kepada Pihak yang melakukan tindak pidana dimaksud untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dan/atau kerugian yang dapat dihindari secara tidak sah dari pelanggaran administratif atau tindak pidana.
  4. Penerapan sanksi baik pidana penjara dan pidana denda yang diubah berdasarkan UU P2SK lebih memberatkan dibandingkan dengan penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam UU PM sebelumnya.

Bagaimana Peraturan Pelaksana atas perubahan dan penambahan atas beberapa ketentuan UU PM tersebut di atas?

Dengan mengacu pada perubahan maupun penambahan pada beberapa ketentuan dalam UU PM sebagaimana diatur oleh UU P2SK, maka dapat berpengaruh pada perubahan atas POJK yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya UU P2SK maupun adanya POJK baru yang akan mengatur ketentuan yang belum pernah diatur dalam POJK.

Selain itu, apabila ada ketentuan/peraturan dari Bursa Efek. LKP, LPP yang tidak sejalan dengan perubahan dan penambahan beberapa ketentuan UU PM sebagaimana tersebut di atas, maka perlu juga disesuaikan ketentuan/peraturan tersebut agar tidak bertentangan dengan perubahan dan penambahan dimaksud. Oleh karenanya, implementasi peraturan pelaksana yang sejalan dengan perubahan dan penambahan UU P2SK diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pasar modal.

Meskipun terdapat perubahan dan penambahan ketentuan pasar modal berdasarkan UU P2SK, prinsip-prinsip pokok yang ada di UU PM tetap dipertahankan terutama terkait dengan perlindungan bagi investor, kewajiban disclosure dan peranan OJK dalam penyidikan. Perubahan dan penambahan tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan yang ada. Hanya saja, pengaturan terkait dengan pasar modal syariah yang sudah diatur berdasarkan Peraturan OJK belum tercermin dalam perubahan atau penambahan tersebut baik dalam definisi Efek maupun tidak adanya pengaturan terkait prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Padahal dalam Pasal 5 terkait dengan kewenangan OJK salah satunya sudah menyinggung terkait dengan produk berdasarkan prinsip syariah. Mengingat produk pasar modal berdasarkan prinsip syariah sudah banyak memberikan kontribusi dalam pengembangan dunia pasar modal di Indonesia, maka selain dengan Peraturan OJK, sudah sewajarnya ketentuan tersebut diatur lebih menyeluruh dalam peraturan setingkat undang-undang sebagaimana pengaturan perbankan syariah.

Footnote:

[1] Pasal 64 ayat (1b) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

[2] Nathalina Naibaho, Harkristuti Harkrisnowo dan Suhariyono AR, “Criministrative law: Developments and Challenges in Indonesia”. Indonesia Law Review. Volume 11, Number 1.

[3] Asas Ne bis in Idem menyatakan bahwa terhadap perkara yang sama dan sudah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/167

  • Tertarik dengan isu ini? Silahkan hubungi kami di Contact Us atau alamat email: contact@eyr-cls.com
spot_img

Written by:

Endang Setyowati, S.H., M.H., M.E.
Endang Setyowati, S.H., M.H., M.E.https://eyrcls.com/eyr-cls-advisors/
Advisor at EYR Center for Legal Studies (CLS) - Corporate & Capital Market Lawyer and Basic Capital Market Trainer

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


RELATED ARTICLES

EYR CLS - Mediation Practice in Indonesia - Current Trend-1

Mediation Practice in Indonesia – Current Trend

This report is compiled by Hyang I. Mihardja S.H., M.B.A. in affiliation with EYR Center for Legal Studies and Indonesia Mediation Center Written by: Hyang I....
EYR CLS Law Literacy - Strategi dan Tips Membangun Karir Sebagai Pengacara

Proceeding 15 Minutes Law Literacy: Strategi dan Tips Membangun Karir Sebagai Pengacara

Topik: Strategi dan Tips Membangun Karir Sebagai Pengacara: Belajar Dari Salah Satu yang Terbaik / Strategic Tips in Building Career as a Lawyer:...
Beberapa Dasar Skema Kredit Sindikasi

Skema Dasar Kredit Sindikasi

Dalam berusaha, aspek finansial adalah salah satu unsur penting. Sebuah proyek dapat berjalan bilamana aspek finansialnya tercukupi. Terdapat beberapa cara untuk memenuhi aspek ini,...
Artikel Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya

Artikel Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya

Judul Artikel: Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya Date Published: January, 2005 Topics:  Others - Intellectual Property Type: Artikel Sinopsis PENGLIHATAN DARI SEBUAH PRISMA Kita semua pernah menjadi turis,...
en_USEnglish