EYR CLS Biography
Histori, Visi dan Misi EYR CLS
EYR Center for Legal Studies (CLS) adalah sebuah Organisasi Masyarakat Madani (Civil Society Organization) di Indonesia yang bersifat non-profit yang fokus berkegiatan menjalankan program dengan ruang lingkup yang cukup bervariasi, dari menyediakan layanan konsultasi hukum, melakukan pembinaan guna peningkatan literasi hukum di masyarakat, serta menjadi wadah penyaluran publikasi jurnal hukum dengan berbagai jenis topik seputar hukum di Indonesia.
Histori
Keberadaan EYR CLS diawali dengan didirikannya Pusat Pengkajian Hukum (PPH) pada tahun 1987 oleh Bapak Bambang Kesowo (selaku Ketua Yayasan), Ibu Kartini Muljadi, Bapak Jusuf L. Indradewa, Ibu Harpini Sajidiman, Ibu Ayu Resmiati M. Muhammad, Bapak Bacelius Ruru, dan Ibu Emmy Yuhassarie Ruru, selaku Manajer Program.
Kala itu, pengadaan seminar, lokakarya, diskusi terbatas, penelitian, serta penerbitan jurnal dan prosiding, menjadi aktivitas PPH yang menarik perhatian pengambil kebijakan dan pelaku dunia usaha selama kurun waktu 1989-2007. PPH menjadi lembaga nirlaba yang turut berpartisipasi dalam menyuplai bahan kajian untuk aturan hukum ekonomi di Indonesia. Kajian PPH mencakup topik hukum terkait kenotariatan, yayasan, penanaman modal, pasar modal, perbankan, perseroan terbatas, hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, kepailitan, dana pensiun, arbitrase, pencucian uang, perdagangan internasional, hingga mediasi.
Dalam kegiatannya, PPH banyak bekerja sama dengan lembaga pemerintahan diantaranya Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang digantikan menjadi Otoritas Jasa Keuangan), Sekretariat Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia, dan Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia). PPH juga aktif dalam kegiatan reformasi hukum terkait sosialisasi UU Kepailitan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Selain itu, PPH bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) pada masa awal sosialisasi Court Annexed Mediation, dan menggelar pelatihan sertifikasi Mediator bagi Hakim. PPH di bawah pengelolaan Ibu Emmy bertahan sampai hampir dua dasawarsa, sebelum akhirnya vakum karena kesibukan beliau sebagai staf khusus Bapak Sofyan Djalil ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2004-2007, dan sebagai Menteri BUMN pada tahun 2007- 2009.
Berdasarkan pemikiran bahwa semangat, peran, dan cita-cita PPH dianggap masih relevan dengan perkembangan hukum Indonesia saat ini, diinisiasi oleh Bapak Bacelius Ruru, disertai dukungan dari Bapak Suhunan Situmorang, Ibu Sri Wahyu Karini, Ibu Endang Setyowati, serta Ibu Hyang I. Mihardja, PPH mulai diaktifkan kembali dengan nama lembaga baru menjadi “Emmy Yuhassarie Ruru Center for Legal Studies” (EYR CLS).
EYR CLS mulai membangun portofolio kegiatan sejak tanggal 7 Oktober 2021. Keberadaan EYR CLS di masyarakat diharapkan dapat menjadi ruang produktivitas untuk berkontribusi pada pengembangan hukum Indonesia dengan menjawab isu-isu yang sesuai dengan perkembangan zaman, terutama isu terkait perubahan iklim, transformasi digital serta alternatif penyelesaian sengketa.
Visi
Menjadi forum berkumpul para cendekia khususnya bidang ilmu hukum dan ekonomi, yang berintegritas, independen, dan berkesadaran akan keadilan sosial bagi masyarakat, dengan tujuan untuk melahirkan baik pemikiran, maupun para cendekia muda pembaharu, yang bermanfaat bagi kemaslahatan Indonesia.
Misi
1. Membangun Knowledge Center, sebagai sumber pengetahuan dan dokumentasi dari hasil kajian yang dilakukan, untuk kemudian menjadi wadah Co-research space bagi komunitas pembelajar.
2. Berkontribusi aktif dalam perkembangan hukum Indonesia melalui kajian dan sumbangsih pemikiran, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, dengan memperhatikan pada kebutuhan dan keterlibatan masyarakat.
3. Menjadi mitra pemerintah untuk membekali pemuda dan masyarakat Indonesia dalam menggagas program edukasi dan sosialisasi kebijakan yang berlaku di Indonesia.
4. Berperan aktif dalam membangun kesadaran masyarakat sebagai respon terhadap isu global, khususnya terkait fenomena perubahan iklim, dan perkembangan transformasi dunia digital.
5. Memberikan pandangan kepada masyarakat dalam rangka access to justice, sebagai upaya menciptakan perdamaian (peace building), melalui metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).
- EYR Center for Legal Studies