Krismawan Hadiwinata
- Advokat
- Instruktur Profesi Hukum
- Nama: Krismawan Hadiwinata
- Gelar: S.H., M.Kn., ACIArb., MIIArb., AIDSK., CDBP., C.Med., CLI., CPCLE.,
CPL.
Pendidikan:
1. Sarjana Hukum (S.H.) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta.
2. Magister Kenotariatan (M.Kn.) (Lulusan Terbaik Summa Cum Laude) Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta.
3. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH).
4. Pendidikan dan Pelatihan Konsultan Hukum Pasar Modal, Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi Pasar Modal (LMKA-PM) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
5. Pendidikan Intensif Kurator & Pengurus, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).
6. Pelatihan Likuidator Indonesia (Certified Liquidator Indonesia), Perkumpulan Profesi
Likuidator Indonesia (PPLI) dan Jimly School of Law and Government (JSLG).
7. Pelatihan Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI).
8. Training Hukum Persaingan Usaha, Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA)/Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia.
9. Introduction to International Arbitration, The Chartered Institute of Arbitrators (CIArb.), London.
10. Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Institut Arbiter Indonesia (IArbI) / Indonesian Institute of Arbitrators (IIArb.).
11. Pelatihan Sertifikasi Mediator, Impartial Mediator Network (IMN), Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M), dan International Mediation and Arbitration Center (IMAC).
12. Pelatihan Mediator Khusus Medis dan Kesehatan, Perkumpulan Mediator – Arbiter Medis dan Kesehatan (PMA-MK).
13. Pelatihan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan, Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK).
14. Membership Intake Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) / Institute of Dispute Board for Construction.
15. Pelatihan Praktisi Dewan Sengketa (Certified Dispute Board Practitioner), Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
16. Pelatihan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (Certified Procurement Contract Legal Expert), Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).
17. Pelatihan Pengacara Pengadaan Barang/Jasa (Certified Procurement Lawyer), Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) dan Institut Pengadaan Publik
Indonesia (IPPI).
Profesi:
1. Advokat.
2. Instruktur Profesi Hukum.
3. Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
4. Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Bersertifikasi.
5. Likuidator Bersertifikasi.
6. Kurator Kepailitan dan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
7. Arbiter Tetap Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
8. Arbiter Tetap Lembaga Mediasi-Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI).
9. Mediator Tetap Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
10. Mediator Tetap Lembaga Mediasi-Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA- MKI).
11. Mediator Terdaftar Impartial Mediator Network (IMN).
12. Mediator Terdaftar International Mediation and Arbitration Center (IMAC).
13. Mediator Non Hakim Terdaftar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
14. Mediator Non Hakim Terdaftar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
15. Mediator Non Hakim Terdaftar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
16. Mediator Non Hakim Terdaftar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
17. Mediator Non Hakim Terdaftar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
18. Mediator Non Hakim Terdaftar Pengadilan Negeri Tangerang.
Bidang Keahlian:
1. Mediasi.
2. Arbitrase.
3. Sektor Jasa Keuangan.
4. Konstruksi.
5. Pengadaan Barang/Jasa.
6. Kekayaan Intelektual.
7. Korporasi Badan Hukum Indonesia.
8. Hubungan Industrial.
9. Tanah dan Properti.
10. Likuidasi.
11. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
12. Persaingan Usaha Tidak Sehat.
13. Medis dan Kesehatan.