Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

Wemmy Muharamsyah, S.H., LL.M., M.L.E.

- Founding Partner Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners

Wemmy Muharamsyah adalah pendiri dan partner senior dari Armand Yapsunto Muharamsyah & Partner (AYMP) serta merupakan praktisi pasar modal dengan pengalaman di bidang pasar modal dan keuangan selama hampir 2 (dua) dekade.

Wemmy telah banyak membantu para emiten dan perusahaan efek dalam berbagai transaksi pasar modal dan keuangan domestik serta internasional, termasuk tetapi tidak terbatas pada penawaran umum perdana (IPO), penerbitan obligasi, penerbitan produk-produk investasi (reksa dana, RDPT), uji tuntas (legal due diligence) dan akusisi perusahaan efek, sehingga telah memahami secara komprehensif aspek hukum dan pemenuhan kewajiban (compliance) dari perusahaan efek.

Wemmy memperoleh Peringkat 1 Konsultan Hukum Pasar Modal (Berdasarkan Total Nilai Emisi Domestik) untuk tahun 2021, dan AYMP masuk dalam Peringkat 5 Terbaik Konsultan Pasar Modal pada tahun-tahun sebelumnya) dari Hukum Online, suatu penyedia jasa penunjang hukum dan publikasi hukum terbesar di Indonesia.

Diluar dari latar belakang (background) hukum, Wemmy memiliki latar belakang (background) ekonomi dan akuntansi serta pernah bekerja pada Kantor Akuntan Publik (Prasetyo Utamo & Co yang berafiliasi dengan Arthur Anderesen – sekarang dikenal dengan nama Ernst & Young), sehingga memiliki pengalaman dalam melakukan audit dari segi hukum dan keuangan, yang dapat memberikan nilai tambah dan melakukan pengawasan melekat sebagai penunjang kinerja Wemmy sebagai calon anggota dewan komisaris independen perusahaan efek.

Wemmy saat ini juga dipercaya dan duduk sebagai anggota Dewan Kehormatan/Etik dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) yang berwenang untuk mengawasi tercapainya pelaksanaan kode etik/pedoman perilaku oleh Anggota Aftech dan berhak menerima, memeriksa pengaduan, dan memberikan sanksi terhadap Anggota Aftech yang dianggap melanggar kode etik/pedoman perilaku Aftech.

Wemmy juga secara aktif beracara di persidangan dalam dan luar negeri mewakili para klien, dan juga telah berpengalaman dalam membantu serta mewakili Pemerintah Republik Indonesia melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd dalam perkara arbitrase pada International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) dan memenangkan gugatan sebesar lebih dari USD 1,000,000,000 (satu milyar US Dollar) yang merupakan kemenangan terbesar Pemerintah Republik Indonesia dalam persidangan di ICSID.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara prinsip, Wemmy memiliki pengalaman lebih dari 18 (delapan belas) tahun dan keahlian yang lebih dari memadai di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan yang relevan dengan jabatan yang akan diembannya selaku calon komisaris independen dalam perusahaan efek, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

id_IDIndonesian