Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H.
Perubahan anggaran dasar suatu “Perseroan Terbatas” harus mendapat persetujuan Menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan:
“Perubahan anggaran dasar Perseroan harus mendapat persetujuan Menteri.”
Yang dimaksud Menteri adalah Menteri Hukum & HAM, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan:
“Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.”
Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri adalah perubahan yang menyangkut masalah:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan,
- Maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan,
- Jangka waktu berdirinya perseroan,
- Besarnya modal dasar,
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor, dan
- Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi:
“Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.”
Untuk perubahan anggaran dasar selain sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 21 ayat (2), cukup diberitahukan kepada Menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan:
“Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.“

Dengan kata lain, perubahan-perubahan ini tidak memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baik perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan, maupun perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri Hukum & HAM, keduanya harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan:
“Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.”
Selanjutnya, ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam berita acara rapat juga diatur dalam Pasal 21 ayat (5), yang berbunyi:
“Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam berita acara rapat yang dibuat notaris, harus dinyatakan dalam akta notaris, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.”
Ketentuan Pasal 21 ayat (5) ini secara implisit (tersirat) menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan di dalam akta yang dibuat oleh notaris (Ambt Acte = Relaas Acte) atau harus dituangkan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris (Partij Acte).
Akta yang dibuat oleh notaris (Ambt Acte = Relaas Acte) mengandung makna bahwa notaris melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri atas “fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa hukum” (rechtsfeiten) yang dia tuangkan di dalam akta notariil, sedangkan akta yang dibuat di hadapan notaris (Partij Acte) mengandung makna bahwa notaris menuangkan “fakta-fakta hukum” (rechtsfeiten) yang disampaikan oleh seseorang yang menghadap notaris. Dengan kata lain, kebenaran akta yang dibuat di hadapan notaris (Partij Acte) digantungkan kepada kebenaran “fakta-fakta yuridis” (rechtsfeiten) yang disampaikan oleh seseorang yang menghadap notaris.
Di dalam praktek, seseorang yang menyampaikan hasil RUPS suatu Perseroan Terbatas kepada notaris adalah Direktur Perseroan Terbatas atau seseorang yang diberikan Surat Kuasa (Power Of Attorney) untuk menghadap notaris dan minta notaris tersebut untuk menuangkan hasil RUPS tersebut kedalam akta notariil (Partij Acte).
Hasil RUPS yang dituangkan dalam Partij Acte (akta yang dibuat di hadapan notaris) tersebut harus dinyatakan dengan akta notaris (dinotariilkan) dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat, sesuai dengan penjelasan atas Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dan harus dibuat paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 21 ayat (9) menyatakan bahwa:
“Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.”
permohonan persetujuan atau pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri Hukum & HAM setelah lewat batas waktu 30 hari terhitung sejak dibuatnya akta notariil tersebut (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 21 ayat (9) juncto ayat (8) dan ayat (7)).
Adapun yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) adalah:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.”
Selanjutnya, Pasal 21 ayat (7) mengatur bahwa:
“Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.”
Di dalam penjelasan atas Pasal 21 ayat (9) tersebut dinyatakan bahwa dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan tersebut.
Masalah hukum (legal issue) atas penjelasan Pasal 21 ayat (9) tersebut adalah bahwa penolakan oleh Menteri Hukum & HAM tersebut tidak diberikan jalan keluarnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang “Perseroan Terbatas”.
Dalam keadaan seperti ini, hakim yang memiliki kewenangan untuk menciptakan/membuat hukum di dalam putusannya (judge-made law = yurisprudensi) atau juga dinamakan “hukum in concreto”) sangat diharapkan perannya, dan hal ini sesuai dengan adagium yang menyatakan “hakim tahu hukumnya” (ius curia novit).
Adapun ketentuan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Dengan demikian, meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tidak memberikan solusi terhadap penolakan Menteri Hukum dan HAM atas permohonan perubahan anggaran dasar setelah batas waktu yang ditentukan, hakim melalui kewenangannya wajib memberikan penyelesaian hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan prinsip ius curia novit dan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut.
—
Redaksi EYR Center for Legal Studies:
Editor: Hyang I. Mihardja, S.H., M.B.A (Konsultan Hukum Bisnis).
Anggota Editor:
• Annisa Fauziah, S.A.P.
• Safwat Assaqa, S.Si., M.B.A.
Untuk membaca artikel lainnya dari EYRCLS klik:
https://eyrcls.com/category/research/artikel/





