Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

Asas-Asas Hukum Perjanjian (The Fundamental Principles of Contract Law)

EYR CLS ResearchesArticlesAsas-Asas Hukum Perjanjian (The Fundamental Principles of Contract Law)

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H.

Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa batasan pengertian atau definisi tentang Asas-Asas Hukum tidak dapat kita ketemukan baik di dalam Undang-Undang (wet in formeel zin) maupun di dalam peraturan perundang-undangan (wet in materieel zin). Namun, kita dapat menemukannya di dalam doktrin (ajaran para ahli hukum).

Berdasarkan pendapat dari sejumlah ahli hukum, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dinamakan Asas-Asas Hukum adalah pokok-pokok pikiran yang melatarbelakangi dan yang menjiwai seluruh ketentuan-ketentuan norma hukum di dalam suatu undang-undang atau pokok-pokok pikiran yang melatarbelakangi atau yang menjiwai suatu sistem hukum dan sub-sistem hukum, atau boleh dikatakan bahwa asas-asas hukum merupakan roh-nya undang-undang atau roh-nya sistem hukum dan sub-sistem hukum.

Asas-Asas Hukum ada yang merupakan Asas Hukum Umum dan ada yang merupakan Asas Hukum Khusus. Asas-Asas Hukum Umum berlaku untuk bidang-bidang hukum apa saja, sedangkan Asas Hukum Khusus hanya berlaku untuk bidang hukum tertentu.

Artikel EYRCLS - Asas-Asas Hukum Perjanjian (The Fundamental Principles of Contract Law)
Artikel EYRCLS – Asas-Asas Hukum Perjanjian (The Fundamental Principles of Contract Law)

Contoh Asas Hukum Umum antara lain adalah Asas Non-Retroaktif yang mengandung makna bahwa tidak boleh ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku surut.

Contoh Asas Hukum Khusus antara lain:

    1. Asas presumption of innocence yang dikenal di dalam hukum acara pidana,
    2. Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali yang dikenal di dalam hukum pidana materiil,
    3. Asas Praesumtio Iustae Causa yang mengandung makna bahwa setiap tindakan (keputusan = Beschikking) pemerintah harus dianggap sah (legitimate) sampai ada pembatalan (annulment) (asas hukum di bidang hukum tata-usaha negara),
    4. Asas Pacta Sunt Servanda yang dikenal di bidang hukum perdata, dalam hal ini Hukum Perjanjian (Overeenkomstenrecht), dan sebagainya.
READ ALSO:  Mediation Practice in Indonesia - Current Trend

Ilmu Hukum itu terdiri atas 3 (tiga) lapisan, yakni lapisan yang paling bawah yang dinamakan Dogmatik Hukum yang objek kajiannya adalah norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan maupun di dalam hukum tidak tertulis, atau dengan kata lain, objek kajian Dogmatik Hukum adalah Hukum Positif (Positief recht = Ius Constitutum).

Lapisan kedua (lapisan di atas Dogmatik Hukum) adalah lapisan yang dinamakan Teori Hukum yang objek kajiannya antara lain adalah Asas-Asas Hukum, Konsep Hukum, Adagium Hukum, Doktrin, dan sebagainya.

Lapisan ketiga (lapisan paling atas) adalah Lapisan yang dinamakan Filsafat Hukum yang objek kajiannya adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan Keadilan, Kepantasan, Keseimbangan, Nilai Sosial (Social Value), mengapa orang mentaati hukum, dan sebagainya.

Berdasarkan atas uraian-uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Positif (Positief recht = Ius Constitutum) yang merupakan Dogmatik Hukum, tidak boleh bertentangan dengan lapisan yang lebih tinggi, baik lapisan Teori Hukum maupun lapisan Filsafat Hukum.

Asas-Asas Hukum merupakan salah satu objek kajian dari Teori Hukum dan sebagai konsekuensi logisnya, norma-norma hukum di dalam Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Asas-Asas Hukum.

Jika ada norma hukum di dalam Undang-Undang yang ternyata bertentangan dengan Asas Hukum, sebagai konsekuensi yuridisnya, norma hukum tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku, atau jika ada sengketa (dispute) di pengadilan dan ternyata salah satu pihak di dalam sengketa tersebut menggunakan dasar hukum yang bertentangan dengan Asas Hukum, dasar hukum tersebut harus dikesampingkan.

Misalnya suami atau istri yang beragama Kristen, kemudian si suami menikah lagi secara diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya dan pihak yang berwenang (the authorized official) pun, dalam hal ini Kantor Catatan Sipil secara ceroboh mencatat perkawinan kedua si suami tersebut.

Perkawinan kedua si suami ini secara yuridis batal demi hukum (nietig = null and void) karena bagi mereka yang beragama Kristen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut Asas Monogami.

READ ALSO:  Artikel Pemikiran Kembali Hukum Kepailitan Indonesia

Dalam Hukum Perdata, khususnya Hukum Perjanjian (Overeenkomstenrecht), dikenal adanya Asas-Asas Hukum Perjanjian yang terdiri dari tiga pilar utama. Ketiga asas ini sangat familiar bagi semua Sarjana Hukum (Meester in de Rechten).

    1. Asas Konsensualisme, Asas ini berkaitan dengan saat terjadinya perjanjian, yaitu cukup dengan adanya kesepakatan para pihak tanpa harus dilakukan secara formal. Hal ini sesuai dengan Pasal 1320 angka 1 KUH Perdata yang menyatakan:“Adanya kesepakatan para pihak.”
    2. Asas Kebebasan Berkontrak (Contractsvrijheid), menyatakan bahwa siapa saja bebas membuat perjanjian apa saja, dengan siapa saja, dan mengenai apa saja, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang (wet), kesusilaan yang baik (goede zeden), dan ketertiban umum (openbare orde). Hal ini tercermin dalam:Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:

      “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

      Selain itu, Pasal 1337 KUH Perdata juga menegaskan larangan membuat perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hal ini tercermin dalam:

      Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan:

      “Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.”

    3. Asas Pacta Sunt Servanda yang mengandung makna bahwa perjanjian harus dipatuhi/dihormati/ditaati. Asas Pacta Sunt Servanda ini berkaitan dengan akibat hukum (rechtsgevolg) suatu perjanjian. Asas Pacta Sunt Servanda ini juga kita dapati di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.

Perlu digarisbawahi bahwa Undang-Undang yang dimaksud di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata adalah Undang-Undang dalam arti “Hukum In Concreto” seperti halnya putusan pengadilan yang sudah “inkracht” (vide Pasal 1917 KUH Perdata) dan bukan Undang-Undang dalam arti “Hukum In Abstracto” yakni Undang-Undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden.

Pasal 1917 KUH Perdata menyatakan:

“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanyamengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.”

Selain 3 (tiga) pilar sebagai Asas Hukum Perjanjian, masih ada asas-asas hukum lainnya yang dikenal di dalam hukum perjanjian (overeenkomstenrecht), yakni “Asas Itikad Baik” (te goeder trouw = good faith), Asas Kepribadian (vide Pasal 1340 juncto Pasal 1315 KUH Perdata.

Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan:

“Pada umumnya tidak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta pelaksanaan suatu perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”

Pasal 1340 KUH Perdata menyatakan:

“Perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”

Asas-Asas Hukum pada umumnya tidak dituangkan di dalam norma-norma hukum di dalam suatu Undang-Undang, namun ternyata ada beberapa asas hukum yang dituangkan di dalam norma hukum berupa pasal-pasal di dalam Undang-Undang. Namun sekali lagi, pada prinsipnya, asas hukum tidak secara eksplisit dituangkan di dalam norma hukum.

Redaksi EYR Center for Legal Studies:
Editor: Hyang I. Mihardja, S.H., M.B.A (Konsultan Hukum Bisnis).
Anggota Editor:
• Annisa Fauziah, S.A.P.
• Safwat Assaqa, S.Si., M.B.A.

Untuk membaca artikel lainnya dari EYRCLS klik:
https://eyrcls.com/category/research/artikel/

READ ALSO:  Artikel Kepailitan & Transfer Aset Secara Melawan Hukum
spot_img

Written by:

EYR Center for Legal Studies (CLS)
EYR Center for Legal Studies (CLS)https://eyrcls.com
EYR Center for Legal Studies (CLS) is an Indonesian non-profit Civil Society Organization with focus on various law programmes.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

Artikel EYRCLS - Makna “Equality Before the Law” yang Sering Disalahpahami

Makna “Equality Before the Law” yang Sering Disalahpahami

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H. Konsep negara hukum dikenal baik di negara-negara yang menganut Civil Law System maupun Common Law System. Namun, meski sama-sama berbicara...
Artikel EYRCLS - Ambt Acte & Partij Acte yang Dimaksud di Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” Pasal 21 Ayat (5)

Ambt Acte & Partij Acte yang Dimaksud di Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007...

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H. Perubahan anggaran dasar suatu "Perseroan Terbatas" harus mendapat persetujuan Menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang...
Artikel EYRCLS - Ringkasan Kesimpulan FGD Penerapan “Business Judgment Rule” (BJR) Pada Pengambilan Kebijakan

Ringkasan Kesimpulan FGD Penerapan “Business Judgment Rule” (BJR) Pada Pengambilan Kebijakan

Penulis: Emmy Yuhassarie, S.H., LL.M Industri pasar modal dan pemainnya menyadari bahwa regulator bagi industri ini (di US - SEC di Indonesia saat ini OJK...
Artikel EYRCLS - Menyikapi Era Digital, Dampaknya Pada Pendekatan Pengaturan dan Persaingan Usaha

Menyikapi Era Digital, Dampaknya Pada Pendekatan Pengaturan dan Persaingan Usaha

Penulis: Emmy Yuhassarie, S.H., LL.M Secara substansi, dalam konteks merespons perkembangan era digital, penting untuk dipahami bahwa proses digitalisasi tidak terbatas pada satu sektor saja,...
id_IDIndonesian