Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

Makna “Equality Before the Law” yang Sering Disalahpahami

EYR CLS ResearchesArticlesMakna “Equality Before the Law” yang Sering Disalahpahami

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H.

Konsep negara hukum dikenal baik di negara-negara yang menganut Civil Law System maupun Common Law System. Namun, meski sama-sama berbicara tentang supremasi hukum, kedua sistem ini memiliki istilah, konsep, dan praktik yang berbeda.

Civil Law vs Common Law: Terminologi Dasar

  • Civil Law System (Eropa Kontinental: Jerman, Perancis, Belanda, dan bekas jajahannya, termasuk Indonesia) menggunakan istilah Rechtsstaat.
  • Common Law System (Inggris, Amerika Serikat, Australia, Canada, dll.) menggunakan istilah Rule of Law.

Unsur-Unsur Rechtsstaat dan Rule of Law

  • Rechtsstaat (F. Julius Stahl) menekankan:
    1. Perlindungan hak asasi manusia
    2. Pemisahan/pembagian kekuasaan
    3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang (wetmatigeheid van bestuur)
    4. Adanya peradilan administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara)
  • Rule of Law (A.V. Dicey) menekankan:
    1. Supremasi hukum
    2. Persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)
    3. Jaminan hak asasi manusia
READ ALSO:  Perubahan dan Penambahan Pada Undang-undang Pasar Modal
Artikel EYRCLS - Makna “Equality Before the Law” yang Sering Disalahpahami
Artikel EYRCLS – Makna “Equality Before the Law” yang Sering Disalahpahami

Mengapa Ada Perbedaan?

Dalam Civil Law System seperti Indonesia, sengketa antara pemerintah dan warga negara tidak diperiksa di Pengadilan Negeri, melainkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebaliknya, dalam Common Law System, tidak ada pengadilan khusus seperti PTUN. Sengketa antar warga maupun sengketa dengan pemerintah diperiksa oleh pengadilan yang sama. Dari sinilah lahir konsep Equality Before the Law, yang asli berasal dari Common Law System.

Kesalahpahaman di Indonesia

Banyak kalangan di Indonesia masih menggunakan istilah Equality Before the Law seolah-olah sesuai dengan sistem Civil Law yang kita anut. Padahal, konsep ini tidak dikenal dalam Civil Law System, termasuk Indonesia. Karena itu, penggunaan istilah tersebut dianggap keliru dan bahkan menyesatkan (misleading).

Redaksi EYR Center for Legal Studies:
Editor: Hyang I. Mihardja, S.H., M.B.A (Konsultan Hukum Bisnis).
Anggota Editor:
• Annisa Fauziah, S.A.P.
• Safwat Assaqa, S.Si., M.B.A.

Untuk membaca artikel lainnya dari EYRCLS klik:
https://eyrcls.com/category/research/artikel/

spot_img

Written by:

EYR Center for Legal Studies (CLS)
EYR Center for Legal Studies (CLS)https://eyrcls.com
EYR Center for Legal Studies (CLS) is an Indonesian non-profit Civil Society Organization with focus on various law programmes.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

Artikel EYRCLS - Asas-Asas Hukum Perjanjian (The Fundamental Principles of Contract Law)

Asas-Asas Hukum Perjanjian (The Fundamental Principles of Contract Law)

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H. Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa batasan pengertian atau definisi tentang Asas-Asas Hukum tidak dapat kita ketemukan baik di dalam Undang-Undang (wet...
Artikel EYRCLS - Ambt Acte & Partij Acte yang Dimaksud di Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” Pasal 21 Ayat (5)

Ambt Acte & Partij Acte yang Dimaksud di Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007...

Penulis: Dr. Subani, S.H., M.H. Perubahan anggaran dasar suatu "Perseroan Terbatas" harus mendapat persetujuan Menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang...
Artikel EYRCLS - Ringkasan Kesimpulan FGD Penerapan “Business Judgment Rule” (BJR) Pada Pengambilan Kebijakan

Ringkasan Kesimpulan FGD Penerapan “Business Judgment Rule” (BJR) Pada Pengambilan Kebijakan

Penulis: Emmy Yuhassarie, S.H., LL.M Industri pasar modal dan pemainnya menyadari bahwa regulator bagi industri ini (di US - SEC di Indonesia saat ini OJK...
Artikel EYRCLS - Menyikapi Era Digital, Dampaknya Pada Pendekatan Pengaturan dan Persaingan Usaha

Menyikapi Era Digital, Dampaknya Pada Pendekatan Pengaturan dan Persaingan Usaha

Penulis: Emmy Yuhassarie, S.H., LL.M Secara substansi, dalam konteks merespons perkembangan era digital, penting untuk dipahami bahwa proses digitalisasi tidak terbatas pada satu sektor saja,...
id_IDIndonesian