Dalam berusaha, aspek finansial adalah salah satu unsur penting. Sebuah proyek dapat berjalan bilamana aspek finansialnya tercukupi. Terdapat beberapa cara untuk memenuhi aspek ini, misalnya melalui investasi, atau pinjaman. Dalam beberapa hal, pinjaman untuk satu proyek tidak dapat diberikan oleh satu kreditor, maka untuk menjawab kebutuhan ini, pinjaman dilakukan melalui skema kredit sindikasi.
Apa yang dimaksud dengan skema Kredit Sindikasi?
Kredit sindikasi adalah pemberian kredit oleh dua atau lebih kreditor dengan syarat dan ketentuan yang sama serta menggunakan perjanjian-perjanjian yang sama dan dikelola oleh agen yang sama.
Bagaimana proses skema Kredit Sindikasi dilakukan?
Dalam Kredit Sindikasi, terdapat Lead Bank atau disebut juga arranger. Pemilihan Lead Bank ini biasanya atas dasar pengalaman dan keahlian, misalnya Bank A ditunjuk sebagai arranger karena lebih memahami industri dimana debitor akan menggunakan dana pinjaman tersbeut. Arranger bertugas mengkoordinir para kreditor.
Arranger kemudian melakukan Uji Tuntas (due diligence) untuk melihat kemampuan bayar calon debitor. Uji tuntas ini dilakukan oleh penasehat hukum, konsultan keuangan dan kosultan pajak. Adapun Uji Tuntas ini dilakukan terhadap aspek korporasi, proyeksi keuangan, prospek kemampuan bayar, serta prospek penjualan produk.
Apabila dari Uji Tuntas disimpulkan bahwa debitor layak diberikan pinjaman dan memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut, selanjutnya arranger menawarkan offer letter. Surat ini berisikan indikasi penawaran dari bank mengenai persyaratan pokok dari kredit sindikasi. Persyaratan ini sifatnya belum mangikat.
Kemudian, arranger membentuk sindikasi dengan menghubungi bank lain yang berminat untuk menjadi kreditor dalam perjanjian kredit sindikasi ini. Diantara para kreditor, diikat dalam sebuah perjanjian yang mengatur pembentukan sindikasi serta pembagian porsi pinjaman setiap anggota sindikasi. Setelah ada indikasi komitmen dari beberapa bank maka akan dilakukan proses negosiasi terms & conditions dari perjanjian sindikasi.
Selain arranger, sindikasi juga menunjuk Agen yang fungsinya memfasilitasi pinjaman sindikasi (facility agent) dan agen yang mengatur mengenai jaminan kepada semua kreditor dan bila ada escrow account maka akan dipilih siapa yang menjadi escrow agent-nya. Agen dalam sindikasi pinjaman, melasanakan administratif pedukung. Setelah semua prasyarat dipenuhi maka dilakukan suatu penandatanganan dari perjanjian sindikasi dan selanjutnya dapat dilakukan pencairan pinjaman.
Mengapa dibutuhkan skema Kredit Sindikasi?
Adapun berikut beberapa alasan mengapa Perjanjian Sindikasi dibutuhkan:
- Adakalanya dana yang dibutuhkan oleh debitor terlalu besar bagi kreditor individual, sehingga dibutuhkan pembagian secara risiko diantara sejumlah kreditor untuk meminimalkan risiko kreditor individu.
- Pinjaman sindikasi dibutuhkan dalam hal pinjaman yang penentuan pemberiannya dan proyeksi pengembaliannya didasarkan pada hasil evaluasi kelayakan proyek dan bukan kecakapan asetnya. Dalam hal ini, biasanya aset debitor lebih kecil dari besaran pinjaman, sehingga kreditor perlu membagi resiko pinjaman. Misalnya dalam hal pinjaman untuk pembiayaan proyek pembangunan jalan tol.
- Sudah tingginya eksposur pendanaan para kreditor disuatu sektor.
- Terjadinya kelangkaan pendanaan di pasar dunia. Terutama apabila Indonesia sudah dianggap tidak menarik lagi bai para investor atau negara-negara donor asing.
- Risiko lokal (country risk) yang dianggap tinggi dan berfluktualis misalnya kondisi makro ekonomi yangpenuh resiko, situasi politik yang tidak pasti, integritas pemerintah (eksekutif), legislative, dan yudikatif yang dipertanyakan, kondisi pelaksanaan penegakan hukum yang lemah dan diskriminatif dan sebagainya.
- Tingkat kerumitan dan kompleksitas yang tinggi di industri dimana debitor melaksanakan investasinya.
Bagaimana tanggung jawab kreditor dan debitor dalam skema Kredit Sindikasi?
Tanggung jawab kreditor bersifat individual, sehingga kelalaian atau cedera janji suatu kreditor tidak mempengaruhi kewajiban kreditor lainnya, kecuali perjanjian menyatakan lain. Misalnya suatu sindikasi yang terdiri dari 5 bank berjanji memberikan pinjaman sebesar Rp 100 T kepada debitor. Lalu setiap bank anggota sindikasi memberikan pinjaman Rp 20 T.
Hanya saja salah satu anggota tidak mengeluarkan dana pinjaman. Dalam hal ini bukanlah kewajiban anggota sindikasi yang lain untuk membuat anggota lainnya mencairkan pinjamannya. Bila hal ini terjadi pendanaan yang diminta debitor tidak terpenuhi sehingga mengakibatkan semua perjanjian menjadi batal. Selain itu, penjaminan kepada semua kreditor bersifat pari passu.
Di sisi lain, debitor utamanya bertanggung jawab melakukan pengembalian dana yang dipinjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Berbeda dengan kreditor yang cedera janji, apabila debitor melakukan cedera janji kepada salah satu kreditor maka debitor dianggap melakukan cedera janji terhadap seluruh kreditor (cross default). Dalam hal ini, penyelesaiannya dilakukan oleh facility agent.
Sebagai catatan, klausula cross default dalam perjanjian (pinjaman) biasanya mengatakan bahwa apabila debitor cedera janji terhadap salah satu kreditor, maka akan dianggap gagal bayar kepada kreditor lainnya.
Klausula ini dimaksudkan agar menjamin kepentingan kreditor terhadap aset debitor tetap setara dalam hal terjadi cidera janji. Hal ini sejalan dengan prinsip pari passu bagi kreditor terhadap aset debitor bilamana terjadi cedera janji, posisi para kreditor adalah setara.
Jadi, skema kredit sindikasi merupakan perjanjian pinjam meminjam, hanya saja dilakukan antara satu debitor dan beberapa kreditor. Diantara kreditor dikoordinasikan oleh satu arranger. Sedangkan terkait pelaksanaan pinjamannya dibantu oleh agen. Skema kredit sindikasi ditempuh diantaranta bilamana resiko atas suatu pinjaman sangat besar bila ditanggung satu kreditor saja, maka pembagian risiko dirasa perlu.
Adapun hubungan hukum antar kreditor serta antara para kreditor dan debitor dituangkan dalam perjanjian. Dalam hal terjadi cedera janji, tanggung jawab kreditor berlaku pari passu. Sedangkan dari sisi debitor berlaku tanggung jawab cross default.
Beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam skema kredit sindikasi:
- Hak, kewajiban dan tanggung jawab hukum anggota sindikasi.
- Hak dan kewajiban dan tanggung jawab debitor terhadap para kreditor.
- Fungsi, peran dan tanggung jawab agen (agen fasilitas dan agen penjaminan).
- Komplikasi dalam cidera janji.
- Komplikasi dalam pernyataan cidera janji termasuk cross defaults & technical defaults.
- Masalah enforcement hak-hak sindikasi.
- Keterkaitan dengan hukum dan yurisdiksi Indonesia.
Tulisan ini disarikan dari artikel “Aspek Bisnis Dalam Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak di Dalamnya” oleh Bapak Budhiono Budoyo dan artikel “Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Kredit Sindikasi” oleh Bapak Arief Surowidjoyo dalam buku Proceedings Kredit Sindikasi yang disusun oleh Pusat Pengkajian hukum, edisi Agustus 2002.
Apabila rekan-rekan tertarik dengan isu ini, dapat menghubungi kami di Contact Us atau email di contact@eyr-cls.com.