Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

Hal-Hal Penting untuk Diketahui Calon Advokat

EYR CLS ResearchesBlog PostHal-Hal Penting untuk Diketahui Calon Advokat
  • Penulis: Tatiana Ruru, B.Comm.
  • Editor: Redaksi EYR Center for Legal Studies

Menggeluti karier sebagai Advokat merupakan salah satu impian para profesional yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum. Profesi ini adalah profesi yang bisa dibilang cukup bergengsi dan tak lekang waktu, apalagi ketika banyak bidang karier yang sudah terancam untuk digeser dengan perpaduan teknologi AI (Artificial Intelligence).

Profesi Advokat memiliki cakupan yang luas. Hal ini dapat terlihat dari Pasal 23 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum juga dinyatakan sebagai advokat. Karier sebagai advokat membutuhkan proses yang rumit dan waktu yang cukup panjang.

Hal-Hal Penting untuk Diketahui Oleh Calon Advokat

Apa Saja Peran Seorang Advokat?

Seorang advokat memiliki peran untuk memberikan bimbingan hukum bagi seorang individu maupun perusahaan, dengan menawarkan masukan dan solusi terkait masalah hukum tertentu.

Hal-Hal Penting untuk Diketahui Calon Advokat
Hal-Hal Penting untuk Diketahui Calon Advokat

Untuk menjadi advokat tidak mudah karena terdapat beberapa syarat serta kemampuan serta pengetahuan tertentu yang harus dimiliki. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman beberapa rekan praktisi, kami akan membagi beberapa hal-hal yang perlu dilakukan jika Anda ingin mengikuti jejak karier seorang advokat.

READ ALSO:  Mengenai Sistem Manajemen Youtube : Content ID

Langkah Untuk Menjadi Advokat

1. Peroleh gelar Sarjana Hukum, dan Lanjutkan Gelar Tersebut

Umumnya, seorang advokat harus menempuh pendidikan hukum di sekolah yang diakui oleh yurisdiksi dimana mereka akan berpraktik. Hal ini akan membentuk dasar pengetahuan hukum Anda. Untuk di Indonesia, seorang advokat harus memiliki gelar sarjana hukum. Artinya calon advokat harus menempuh pendidikan pada salah satu fakultas hukum di Indonesia.

Berbeda dengan di Amerika Serikat, untuk menjadi advokat, salah satu prasyaratnya yakni perlu menyelesaikan program J.D. dari sekolah yang diakui oleh American Bar Association (ABA). Program J.D. ini umumnya memakan waktu tiga tahun, setelah sebelumnya menyelesaikan program sarjana di bidang terkait.

2. Lulus Ujian Advokat

Memiliki gelar S.H saja tidak cukup. Anda harus lulus ujian advokat di yurisdiksi dimana Anda ingin berpraktik hukum. Berdasarkan Pasal 3 UU Advokat, di Indonesia Ujian Profesi Advokat (UPA) ini diselenggarakan oleh organisasi advokat, diantaranya yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia. Sedangkan di Amerika Serikat, ujian diselenggarakan oleh American Bar Association di negara bagian masing-masing (bar exam).

3. Penuhi Syarat Administratif

Pasal 3 UU Advokat telah menentukan bahwa untuk menjadi advokat di Indonesia, tidak hanya harus bergelar SH, tetapi juga harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang berumur setidaknya 25 tahun dan tinggal di Indonesia. Selain itu calon advokat tidak boleh merupakan pegawai negeri, pernah dipidana ataupun tidak berintegritas.

4. Pengangkatan Sumpah

Setelah pengangkatan sumpah dilakukan, seorang calon advokat baru resmi dapat berpraktik. Di Indonesia, pengangkatan sumpah dilakukan setelah calon advokat lulus UPA dan melaksanakan magang selama selama 2 (dua) tahun serta memenuhi persyaratan administratif lainnya untuk pendaftaran sumpah.

READ ALSO:  Neuro Linguistic Programming (NLP), Manfaatnya Bagi Profesi Lawyer

5. Peroleh Pengalaman Praktis

Cari pengalaman kerja melalui magang di firma hukum, lembaga pemerintah, atau organisasi terkait hukum lainnya untuk memperoleh pengalaman praktis di bidang hukum. Pengalaman ini akan membantu Anda mengembangkan keterampilan praktis dan memperluas jaringan profesional Anda.

6. Pertimbangkan Spesialisasi

Lanskap bidang hukum memang sangat luas. Maka dari itu, penting bagi seorang advokat untuk menjadi seorang pakar di salah satu bidang hukum yang memang sesuai dengan minat dan bakat Anda. Coba untuk mengidentifikasi bidang hukum di mana Anda ingin mengkhususkan diri sebagai advokat. Mengkhususkan diri memungkinkan Anda mengembangkan keahlian dalam bidang tertentu dan menyediakan layanan konsultasi yang lebih mengarah kepada klien tertentu.

7. Bangun Jaringan Profesional

Membangun professional network sangatlah penting untuk berperan aktif di industri. Misalnya dalam hal konsultan hukum, mengenal beberapa rekan dari Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri mungkin dapat sangat bermanfaat.

Kemudian, lakukan juga menghadiri seminar, perkumpulan, dan event seputar hukum, serta bergabunglah dengan organisasi profesional dan usahakan untuk terlibat dengan para profesional hukum lainnya untuk membangun jaringan yang kuat. Jaringan ini dapat membantu Anda menemukan klien, bekerja sama dengan konsultan lain, dan selalu terkini tentang informasi dan tren industri terkini.

8. Peroleh Pengalaman Konsultasi

Mulailah bekerja sebagai advokat dengan bergabung dengan firma hukum. Hal ini akan melibatkan Anda untuk belajar dalam memberikan nasihat hukum, melakukan riset, menyusun dokumen hukum, dan memberikan panduan kepada klien mengenai masalah hukum. Sekedar menghafal undang-undang atau hukum yang ada tidak cukup, namun Anda harus membungkus saran dan opini Anda dengan cara yang relatable dan mudah dimengerti publik.

READ ALSO:  Artikel "Emmy Ruru, Pelukis yang Ahli Hukum Bisnis"

Dengan bekerja pada firma hukum, Anda akan belajar bagaimana mengaplikasikan ilmu hukum yang Anda miliki serta mengasah keahlian Anda dalam menghadapi klien dengan dipandu oleh senior-senior Anda.

9. Selalu Perbarui Pengetahuan Anda

Tetaplah terhubung tentang perkembangan terbaru di bidang hukum dengan mempelajari berbagai publikasi hukum, menghadiri seminar, dan berpartisipasi dalam program pendidikan berkelanjutan. Sangat penting untuk selalu memperbarui pengetahuan Anda tentang perubahan hukum dan peraturan, dan juga berita-berita mancanegara terkini.

10. Kembangkan Keterampilan Komunikasi dan Interpersonal yang Kuat

Kemampuan komunikasi dan interpersonal yang efektif sangat penting bagi seorang advokat. Tingkatkan kemampuan Anda dalam menjelaskan konsep hukum yang kompleks secara jelas, mendengarkan dengan aktif kepada klien, dan membangun hubungan yang berkelanjutan dengan para klien Anda.

Saat ini Neuro Linguistic Programming (NLP) mulai dilirik oleh para advokat guna membantu mereka untuk meningkatkan kapasitas interpersonal skills dalam hubungannya dengan membangun kepercayaan klien serta menjalin hubungan jangka panjang baik dengan klien maupun counterpart.

Tentu saja ada beberapa soft skills lain yang diperlukan untuk menjadi seorang advokat yang handal, ini termasuk dengan mengetahui cara bernegosiasi yang baik, serta menjaga dan menjalin relasi dengan berbagai pihak.

Ingatlah bahwa persyaratan dan regulasi untuk menjadi advokat dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi Anda. Penting untuk melakukan penelitian mengenai persyaratan khusus dan berkonsultasi dengan para profesional hukum di wilayah Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi setempat.

Untuk pertanyaan yang lain mengenai cara-cara untuk menjadi advokat, silakan hubungi kami di Contact Us atau email di contact@eyr-cls.com.

spot_img

Written by:

Nina Ruru, B.Comm.
Nina Ruru, B.Comm.https://eyrcls.com
Digitech Director at EYR Center for Legal Studies (CLS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

Accelerated Renewable Energy Development - Enlit Asia

Update Perkembangan Industri Ketenagalistrikan

Oleh: EYR Center for Legal Studies Desk Tiap tahun dilakukan kegiatan Enlit Asia yang merupakan wadah tukar pikir, serta update dan show case perkembangan industri...
Neuro Linguistic Programming (NLP), Manfaatnya Bagi Profesi Lawyer

Neuro Linguistic Programming (NLP), Manfaatnya Bagi Profesi Lawyer

Penulis: V. Ardi Purnamaningtyas SH., LL.M Editor: Hyang Ismalya Mihardja, S.H., M.B.A. “Kemajuan tidaklah mungkin tanpa perubahan, dan mereka yang tidak bisa mengubah pikiran mereka...
The Fight for Ticket Concert - Concert Scene

The Fight for Ticket Concert (part 2)

0
By: Tatiana A. Ruru B.Comm. and Yulianti S. Utami S.H., LL.M. In our previous blog, The Fight for Ticket Concert (part 1), post we explained...
The Fight for Ticket Concert - The Scalpers are Cheating

The Fight for Ticket Concert (part 1)

1
By: Tatiana A. Ruru B.Comm. and Yulianti S. Utami S.H., LL.M. Ticket scalping, the reselling of event tickets at inflated prices, has been a contentious...
id_IDIndonesian