“Sak Karepmu”, judul buku professional biography yang terdengar nyeleneh, yang barangkali memberikan kesan pemaknaan yang beragam bagi pembacanya. “Sak Karepmu” merupakan jargon Emmy Yuhassarie Ruru.
Frasa ringkas yang acap kali diucapkan almarhum kepada orang-orang di dekatnya. Tidak banyak yang mengenal Emmy Yuhassarie Ruru, bahkan di kalangan jurnalis, yang melakukan liputan hukum bisnis dan Pasar Modal saja yang mengetahui kiprahnya.
Barangkali, “Ruru” yang melekat pada namanya, membuat ia lebih dikenal sebagai istri Bacelius Ruru, tokoh yang berkarir di Kementerian Keuangan.
Dalam diam, Emmy Yuhassarie Ruru, ternyata banyak mengerjakan kajian melalui Pusat Pengkajian Hukum (PPH), yang di tahun-tahun awal, lebih banyak mengkaji hukum ekonomi, terutama yang berkaitan dengan Pasar Modal.
Dalam kiprahnya itu pula, Emmy turut berkontribusi dalam memodernisasi Bursa Efek Jakarta, yang di kemudian hari menjadi Bursa Efek Indonesia.
Ilmu hukum yang ia pelajari, turut berkontribusi menjadi bagian bagi Pusat Pengkajian Hukum untuk pengembangan lebih lanjut bagi pembentukan peraturan hukum bisnis baik di Pasar Modal maupun bidang pendukungnya seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan, UU Kepailitan, UU Hak Kekayaan Intelektual, dan sebagainya.
Sekalipun sepi dari liputan media, kiprah Emmy diakui banyak kalangan hingga Sofyan Djalil, ketika menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, memintanya menjadi Staf Khusus.
Emmy terus dilibatkan ketika Sofyan Djalil pindah menjadi Menteri BUMN. Di Kementerian BUMN inilah, Emmy mencatat kinerja prima ketika Sofyan Djalil menjadikannya Komisaris Utama P.T. Inalum.
Mustafa Abubakar yang menggantikan Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN, tetap memberi mandat pada Emmy untuk melanjutkan pembenahan Inalum. Alhasil, Emmy menjadi tokoh di balik sukses Pemerintah mengambil alih P.T. Inalum, membawa perusahaan yang hampir bangkrut, menjadi diperhitungkan di tingkat nasional. Tangan dingin Emmy tercatat dalam menjadikan Inalum sebagai BUMN.
Soal “Sak Karepmu”
Bacelius Ruru memberi judul ‘Sak Karepmu’ pada buku yang didedikasikan untuk mengingat meninggal istrinya, 11 Desember 2020, bukan tanpa alasan.
“Sak Karepmu” bisa diartikan ‘as you wish’ atau bebas saja apa interpretasi Anda, bebas saja apa yang ingin Anda lakukan.
Kebebasan yang mengandung konsekuensi dari setiap keputusan. Hematnya, “Sak Karepmu” adalah suatu wujud ungkapan Emmy yang mewakili sikap toleransi yang tinggi, ujar Bacelius Ruru.
Bicara tentang “Sak Karepmu” atau ‘bebas saja’, jika diucapkan oleh seorang ahli hukum tentu kesannya akan berlawanan dengan konotasi hukum normatif yang seyogyanya bersifat formal dan hitam – putih. Namun, dalam buku ini digambarkan bahwa kebebasan dan toleransi itu ada batasan kuat yang secara genuine dan universal bisa dinalar oleh semua manusia yaitu, apa yang disebut sebagai ethic.
Ethic is above the law, kalimat elok yang kerap Emmy ucapkan pada banyak kesempatan. Ia mendalilkan opini hukum dan rekomendasi dari solusi suatu permasalahan.
Satu doktrin yang dikemas dan disampaikan dalam buku ini tentang ethic; bahwa hukum diharapkan bisa menjawab persoalan masyarakat, jika hukum tidak bisa menjawab maka dikembalikan ke nilai-nilai ethic, yang berbicara tentang kepantasan dan kelaziman. Sekalipun hal tersebut terkait dengan hukum yang mengatur tentang kegiatan ekonomi.
Bacelius menjelaskan sebagai suatu yang genuine, sesungguhnya ethic tidak memerlukan aturan hukum untuk bisa eksis. Ethic lebih luas sekaligus mendasar dari sekadar peraturan,dibuktikan dengan banyak komunitas dengan pemahaman hukum yg medioker, tetap dapat memproduksi keamanan dan keselarasan, sederhananya karena mereka hidup dalam fondasi dasar yg tak lain adalah menghormati dan menegakkan ethic.
Perihal Ethic hanyalah salah satu dari pemikiran yang selalu disuarakan Emmy, selain Good Corporate Governance (GCG), dan Mediasi. Ia juga concern pada bidang pendidikan, dibuktikan dengan sentuhannya pada fresh graduate yang bergabung di bawah naungan PPH maupun konsultan hukum EY Ruru & Rekan.
Menurut Bacelius, buku biografi ini bukan dimaksudkan sebagai suatu glorifikasi seseorang, namun yang ingin disampaikan adalah bagaimana hukum itu tercipta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sebaliknya.
Sekalipun bidang yang digeluti Emmy adalah hukum ekonomi, namun pemikirannya banyakdipengaruhi sosiologi hukum, Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, guru besar Universitas Airlangga yang juga tokoh yang dikenal sebagai guru HAM dan penerima Yap Tiam Hien Award.
Buku ini bukanlah akhir dari suatu perjalanan, namun merupakan awal dari perjalanan baru karena Bacelius Ruru ingin menghidupkan kembali legacy Emmy, yaitu Center for Legal Studies. Lembaga yang fokus dalam bidang kajian hukum dan pendidikan, yang dibangun bersama-sama dengan para kolega profesional para sahabat pakar hukum dan juga anak-anak didik Emmy.
Bacelius menyampaikan harapan bahwa buku ini sedikitnya bisa menjadi inspirasi bagi generasi mendatang datang tentang nilai-nilai etika, tentang pentingnya hubungan baik dan kekeluargaan dengan rekan kerja, dan utamanya sebagai motivasi bagi siapapun untuk bisa berbuat sekecil apapun untuk kepentingan “Padamu Negeri”
sumber : https://investor.id/community/275027/quotsak-karepmuquot-buku-biografi-emmy-y-ruru