Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

Self Regulatory Organization Pada Pasar Modal Indonesia

EYR CLS ResearchesBlog PostSelf Regulatory Organization Pada Pasar Modal Indonesia

Jika melihat dari sisi historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak jaman kolonial Belanda tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan VOC vis a vis Pemerintah Kolonial Belanda1.

Meskipun telah terbentuk sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, serta berbagai kondisi lain yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya2.

Pengertian Dan Contoh Pasar Modal Capital Market – JMSB

Pengertian Self Regulatory Organization (SRO)

Kini setelah Pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1952, terdapat beberapa lembaga yang memiliki status Self Regulatory Organization (“SRO”) yakni Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (“LKP”)3, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (“LPP”). Sebagai SRO, lembaga-lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk membuat serta melaksanakan penerapan aturan di sektor pasar modal atau dapat dikatakan sebagai regulator. Kewenangan regulator yang dimiliki oleh SRO dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah yang telah ada, ataupun dapat pula mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada. Peraturan yang dibuat oleh SRO ini bersifat mengikat serta wajib diikuti oleh anggotanya dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan di pasar modal yang teratur, wajar, serta efisien. Di Indonesia lembaga SRO di sektor pasar modal adalah PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“PT KPEI”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT KSEI”).

READ ALSO:  Perubahan dan Penambahan Pada Undang-undang Pasar Modal

PT BEI memiliki fungsi sebagai regulator dan pelaksana pasar. PT BEI yang sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta (“PT BEJ”) merupakan hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya. PT BEJ memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan melalui SK nomor 323/KMK.01.01/1992 tanggal 18 Maret 1992 dan beroperasi secara resmi sebagai bursa swasta pada 13 Juli 1992 setelah mendapat penyerahan pengelolaan bursa dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau BAPEPAM selaku pengelola sebelumnya4. Sesuai dengan fungsinya, kegiatan usaha PT BEI meliputi memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek dalam hal ini adalah jasa yang diberikan untuk pelaksanaan jual dan beli efek. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Pencatatan adalah jasa pencatatan emiten atas saham dan obligasi. Jasa Informasi dan Fasilitas lainya yaitu jasa memberikan informasi kepada Anggota Bursa, kantor berita, media massa dan perusahaan serta penyediaan terminal pelaporan transaksi obligasi. Sebagai SRO, PT BEI dapat mengeluarkan peraturan yang berupa Peraturan BEI, Keputusan Direksi, dan Surat Edaran.

READ ALSO:  Artikel "Emmy Ruru, Pelukis yang Ahli Hukum Bisnis"

Lebih lanjut ada pula PT KPEI sebagai SRO juga turut mengambil peran dalam menentukan arah perkembangan pasar modal Indonesia. PT KPEI sebagai Central Counterparty (CCP) menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia5. Proses kliring yang merupakan kegiatan usaha dari PT KPEI adalah suatu proses penentuan hak dan kewenangan Anggota Kliring yang timbul dari transaksi efek yang dilakukan di Bursa Efek. PT KPEI didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang kemudian memperoleh status sebagai badan hukumnya pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia6. Dua tahun kemudian, yaitu pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-26/PM/19987.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasta modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal8. Sebagai lembaga SRO, PT KSEI terus berupaya untuk memberikan dukungan dan kontribusi bagi pengembangan pasar modal Indonesia khususnya perekonomian nasional.

READ ALSO:  Menuju Indonesia yang Lebih Hijau

Tugas PT KSEI yang memulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Kemudian sejak 17 Juli 2000, PT KSEI bersama PT BEI dan PT KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scriptless trading) di pasar modal Indonesia9.

Jadi, dalam industri pasar modal Indonesia, terdapat tiga SRO yang masing-masing memegang peran penting dalam hal pengawasan pasar modal. Tiga SRO tersebut adalah PT BEI, PT KPEI dan PT KSEI. Lembaga-lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pasar, memastikan para pelaku di pasar modal patuh terhadap peraturan yang sudah disahkan, memantau aktivitas perdagangan yang teratur dan efisien, serta menjaga integritas pasar supaya tetap dalam keadaan yang baik.

Berikut sedikit tulisan mengenai Self Regulatory Organization di Indonesia. Apabila rekan-rekan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut silahkan menghubungi kami melalui email atau direct message Instagram.

 

Footnotes

  1. Website Resmi Bursa Efek Indonesia, Ikhtisar dan Sejarah,
  2. https://www.idx.co.id/id/tentang-bei/ikhtisar-dan-sejarah-bei/#vision_mision.
  3. Ibid.
  4. Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal Seri Literasi Keuangan , (Jakarta: 2016), h. 11.
  5. Ibid., h. 12.
  6. Ibid., h. 13.
  7. Ibid., h. 12.
  8. Ibid.
  9. https://www.ksei.co.id/about
  10. Ibid
spot_img

Written by:

Amartha Christine, S.H.
Amartha Christine, S.H.https://eyrcls.com
Legal Secretary at EYR Center for Legal Studies (CLS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

Accelerated Renewable Energy Development - Enlit Asia

Update Perkembangan Industri Ketenagalistrikan

Oleh: EYR Center for Legal Studies Desk Tiap tahun dilakukan kegiatan Enlit Asia yang merupakan wadah tukar pikir, serta update dan show case perkembangan industri...
Hal-Hal Penting untuk Diketahui Calon Advokat

Hal-Hal Penting untuk Diketahui Calon Advokat

0
Penulis: Tatiana Ruru, B.Comm. Editor: Redaksi EYR Center for Legal Studies Menggeluti karier sebagai Advokat merupakan salah satu impian para profesional yang memiliki latar...
Neuro Linguistic Programming (NLP), Manfaatnya Bagi Profesi Lawyer

Neuro Linguistic Programming (NLP), Manfaatnya Bagi Profesi Lawyer

Penulis: V. Ardi Purnamaningtyas SH., LL.M Editor: Hyang Ismalya Mihardja, S.H., M.B.A. “Kemajuan tidaklah mungkin tanpa perubahan, dan mereka yang tidak bisa mengubah pikiran mereka...
The Fight for Ticket Concert - Concert Scene

The Fight for Ticket Concert (part 2)

0
By: Tatiana A. Ruru B.Comm. and Yulianti S. Utami S.H., LL.M. In our previous blog, The Fight for Ticket Concert (part 1), post we explained...
id_IDIndonesian