Wijaya Grand Centre, South Jakarta, 12160

contact@eyr-cls.com

Mengenai Sistem Manajemen Youtube : Content ID

EYR CLS ResearchesBlog PostMengenai Sistem Manajemen Youtube : Content ID

Kira-kira apa sih mesin pencarian terbesar selain Google? Mungkin kamu berpikir Bing atau Yahoo? Namun, saya berpendapat mesin pencarian terbesar setelah Google adalah YouTube.

Kebanyakan dari kita mungkin berpikir masa sih YouTube? Pertama, YouTube adalah anak perusahaan Google dan kedua, kita tidak bisa mencari jadwal penerbangan di YouTube!

Memang pendapat itu ada benarnya, tapi menurut Alexa – situs ranking  domain-domain di internet – YouTube.com adalah domain nomor dua yang paling sering dikunjungi di dunia. Artinya ketika kita ingin mencari tahu sesuatu, salah satu situs yang kita kunjungi adalah YouTube. Jumlah konten yang tersedia di YouTube, baik untuk edukasi ataupun hiburan, berjumlah sangat besar.

Screenshot of Alexa’s top 50 global sites, sorted by traffic.
Screenshot of Alexa’s top 50 global sites, sorted by traffic.

Dewasa ini, YouTube sudah menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak orang. Sebagaimana yang kita kenal sebagai Youtuber, dimana mereka mengunggah konten (berupa video) ke platform video-sharing ini. Dari video yang mereka unggah ini, mereka akan mendapatkan pendapatan dari jumlah video tersebut ditonton serta pendapatan dari iklan. Sisi baik YouTube yakni YouTube terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi pencipta konten. Oleh karena itu, YouTube memiliki beragam video yang informatif dalam format dan bahasa apapun. Penonton video di YouTube tinggal mencari konten yang sesuai dengan yang diinginkan.

Lalu timbul pertanyaan: dengan besar volume konten yang diunggah ke YouTube tiap hari, bagaimana cara pencipta konten untuk memastikan mereka mendapatkan ha katas pembayaran masing-masing?  Bagaimana para pencipta konten dapat memastikan bahwa tidak ada kanal dan akun lain yang mengklaim video atau musik yang mereka unggah sebagai milik mereka secara tidak sah? Lalu apa prosdeurnya jika ada artis atau musisi yang ingin meng-cover lagu-lagu terkenal?

Sebagai seseorang yang pernah teribat di tim YouTube pada sebuah stasiun TV nasional di Singapura, saya akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi. YouTube memiliki sebuah sistem “Content Management System” (CMS) yang bernama Content ID yang cukup dapat menyortir dan membedakan konten satu dan yang lain, beserta hak cipta masing-masing. Mari kita bahas lebih lanjut!

Apa itu Content ID YouTube?

Content ID YouTube adalah Sistem Manajemen Konten (CMS) yang bekerja di balik  setiap video yang diunggah di YouTube. Sistem ini memungkinkan pemilik hak cipta untuk mengindentifikasi dan mengatur konten mereka di YouTube. Cara kerjanya, ketika pencipta konten mengguggah video masing-masing, maka sistem ini akan memverifikasi apakah video tersebut melanggar hak cipta video lain yang sudah terdaftar di dalam sistem YouTube. Apabila sistem menemukan pelanggaran, maka pemilik hak cipta diberi opsi untuk memblokir video tersebut, atau menjadikan video konten ciptaan pengguna (atau “user-generated content,” UGC) salah satu aliran penghasilan dengan menyalakan opsi iklan pada video UGC tersebut, dan juga untuk melacak statistik pengunjung video.

READ ALSO:  Buku “Sak Karepmu” Mengenang Istri Dirut Agung Podomoro Land, Pelukis yang Ahli Hukum Bisnis

Sistem Content ID memungkinan pemilik hak cipta untuk mengunggah video (yang memiliki hak cipta terdaftar) mereka untuk kemudian disimpan di database YouTube. Database ini yang akan menjadi rujukan Sistem Content ID untuk menentukan apakah ada video baru yang melanggar hak cipta. Bila ada video baru yang sama dengan video dalam database tadi, artinya kemungkinan besar terjadi pelanggaran hak cipta. Sistem Content ID akan menginformasikan hal ini ke pemilik hak cipta seraya memberikan opsi untuk menindak.

Salah satu manfaat Content ID adalah pemilik hak cipta dapat memonetisasi konten masing-masing di YouTube, walaupun melalui konten yang melanggar hak cipta mereka. Misalnya sebuah perusahaan rekaman dapat mengunggah seluruh lagu mereka ke Sistem Content ID lalu memilih untuk memonetisasi lagu video-video lain yang menggunakan lagu-lagu tersebut baik dalam sebuah nyanyian cover, atau misalnya “fan music video,” dan konten UGC lainnya. Dengan demikian, perusahaan rekaman beserta musisi resminya akan memiliki pendapatan melalui video-video UGC yang menggunakan lagu mereka, walaupun video tersebut bukan mereka yang menciptakan.

Selain itu, Content ID juga memberi opsi kepada pemilik hak cipta untuk memblokir video yang menggunakan konten (yang memiliki hak cipta) tanpa izin. Hal ini menjadi salah satu cara efektif untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta melalui video.

Namun, perlu disadari bahwa Content ID bukanlah sistem yang sempurna. Perselisihan mengenai pelanggaran hak cipta masih mungkin terjadi dan harus diselesaikan secara luring diantara para pihak terkait. Sistem Content ID ini dapat digunakan untuk menghentikan kritik atau memonitor penggunaan video dalam kategori “penggunaan yang wajar” (fair use). Di sisi lain menindaklanjuti informasi dari Content ID dapat menjadi tugas yang sangat administratif ketika kamu bekerja di perusahaan yang banyak mengunggah konten, seperti stasiun TV, perusahaan rekaman, dan sebagainya. Permasalahan mengenai pelanggaran hak cipta juga dapat memakan waktu yang berlarut-larut. Oleh karena itu, para Youtuber perlu mengamunisi diri dengan perjanjian yang jelas dan lengkap antara kepemilikan hak cipta dan antara berbagai pihak yang bersangkutan.

Kalau begitu, misalnya saya adalah seorang calon penyanyi yang sering mengunggah video saya sedang menyanyikan lagu orang lain, apakah saya tetap mungkin mendapatkan pendapatan dari YouTube?

Tentu saja! Namun, semuanya tergantung siapa musisi originalnya, perusahaan rekamannya dan wilayah dimana video tersebut diunggah. Beberapa perusahaan rekaman mengizinkan “Penggunaan yang Wajar” (Fair Use) artinya pihak umum dapat menggunakan dan memanfaatkan musik tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu. Skema lain, pihak umum yang menyanyikan lagu milik orang lain, tetap mendapatkan pendapatan dari video tersebut dengan tetap membagi keuntungan dengan perusahaan rekaman atau musisi aslinya berupa royalti.

READ ALSO:  Update Perkembangan Industri Ketenagalistrikan

Sayangnya, banyak perusahaan rekaman/seniman yang sangat ketat dalam mengatur penggunaan hak cipta dan akan segera memblokir video yang melanggar. Hal ini juga berlaku untuk film, cuplikan tayangan TV, konser dan sebagainya. Biasanya pemilik hak cipta membatasi penggunaan karya mereka hingga 30 detik saja.

Dengan sistem ini, sekilas memang pelanggaran hak cipta mudah untuk ditengarai. Namun seringkali masalah menjadi pelik ketika hak cipta tidak terdaftar di sebagian negara. Sehingga mereka tidak dapat menerima royalti atas hak cipta mereka dari wilayah negara tersebut. Kemungkinannya, pelanggar hak cipta akan menggunakan karya berhak cipta tersebut ke kanal pribadi mereka sehingga pelanggar mendapatkan hak cipta atas karya tersebut sekaligus pendapatannya.

Dari pengalaman saya bekerja di sebuah televisi nasional, kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Pengembangan bisnis televisi yang dilakukan ke platform seperti YouTube membuka wawasan perusahaan bahwa banyak acara televisi kami sudah diunggah di kanal YouTube oleh beberapa kanal bajakan di beberapa negara di Asia Tenggara. Bahkan banyak video bajakan tersebut sudah memiliki ribuan penonton. Dari satu sisi, kami senang bahwa acara kami diminati banyak pemirsa di berbagai wilayah, tapi dari sisi lain kami kehilangan banyak pendapatan yang seharusnya bisa kami dapatkan melalui YouTube. Peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi pelanggaran hak cipta yang perlu melalui proses hukum.

Lalu, apa saja dampak hukum atas pelanggaran hak cipta?

Pada kasus seperti di atas, biasanya Youtube yang akan mendisiplinkan akun yang melanggar tersebut, dan bila terjadi pelanggaranan yang terulang berkali-kali, YouTube dapat menutup kanal pelanggar dan memblokir serta mencegah pengguna tersebut untuk membuat akun baru berdasarkan alamat IP mereka (IP address). Sayangnya penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta lebih sulit diterapkan di negara Asia Tenggara dibandingkan dengan di Eropa, Amerika Serikat dan Australia.

Pelanggaran hak cipta juga mungkin terjadi dikala sebuah video menggunakan lagu yang sudah didaftarkan hak ciptanya tanpa seizin pemilik hak cipta. Selain hak cipta, aspek hukum lain terkait hak kekayaan intelektual pada video yang diunggah di YouTube adalah pelanggaran Merk, yang terdiri dari sejumlah “merk” dari sebuah perusahaan dapat dikenakan diantaranya pada logo, nama (brand) atau slogan. Sebuah video yang menggunakan logo atau nama perusahaan tanpa izin dapat dianggap melanggar hak merk.

Biasanya pelanggaran-pelanggaran seperti ini sudah secara cepat diatasi melalui penghapusan konten baik oleh pemilik hak ataupun oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA), dan kemungkinan pemblokiran bagi pelanggar berulang. Pernah juga terjadi dimana pemilik akun digugat langsung oleh perusahaan  karena mengunggah konten sebelum tanggal rilis yang telah diperjanjikan, atau menggunakan konten berhak cipta untuk video yang mengganggu (kejahilan, pelecehan, kekerasan, dsb).

READ ALSO:  Menuju Indonesia yang Lebih Hijau

Jadi, untuk melindungi hak kekayaan intelektual kita yang ada di YouTube, pemilik hak perlu menyadari dan lalu mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi pelanggaran hak kekayaan intelektual mereka. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah:

  • Menggunakan Sistem Content ID

Sistem Content ID YouTube memberikan cara bagi pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengklaim dan menggunakan hak mereka atas konten yang terdapat pada YouTube. Pemilik konten dapat menggunakan sistem ini untuk mengidentifikasi dan memblokir video-video yang melanggar hak kekayaan intelektual mereka.

  • Menggunakan Watermark

Dengan menggunakan watermark pada video yang kita unggah akan mempersulit pihak lain menggunakan video kita tanpa izin. Selain itu hal ini memudahkan pemilik video untuk mengindentifikasi penggunaan video oleh pihak lain dan menindak video pelanggar tersebut.

  • Menggunakan Fitur End Screen pada YouTube

Fitur ini mmeberi kemudahan pada pemilik konten untuk menambahkan tautan kepada video lain diakhir video. Sehingga fitur ini membantu pemilik konten untuk mempromosikan video lain pemilik dan sekaligus mempersulit pihak yang ingin menggunakan video pemilik tanpa izin.

  • Menggunakan Fitur Klaim YouTube

Fitur ini diciptakan oleh YouTube untuk memberikan keleluwasaan bagi pemilik konten untuk mengklaim video mereka, ketika video mereka digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Fitur ini memberikan jalan bagi pemilik konten untuk mendapatkan pendapatan dari video tanpa izin tersebut sekaligus menentukan apa yang akan dilakukan.

  • Mengadukan Adanya Pelanggaran Hak Cipta

Bila pemilik konten menemukan hak ciptanya telah dilanggar, maka ia dapat mengadukan masalah tersebut pada YouTube. Kemudian, YouTube dapat menindaklanjuti dengan menurunkan video atau bahkan menutup akun pelanggar hak cipta.

  • Daftarkan Hak Cipta Kamu

Walaupun hak cipta sedianya muncul otomatis dengan lahirnya karya, namun dengan mendaftarkan hak cipta pada otoritas maka memberi perlindungan hukum bagi pencipta karya. Bukti telah terdaftar memberi perlindungan dan kepastian hukum dimata pengadilan.

  • Mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penggunaan Konten

Bila kamu memiliki bukti bahwa hak cipta kamu telah dilanggar maka pemilik konten dapat mengajukan surat permohonan kepada pelanggar hak cipta agar mereka menghentikan penggunaan konten tersebut.

  • Memastikan Konten Tidak Mengandung Unsur Pelecehan, Kejahatan, Serta Tidak Merugikan Pihak Lain.

Jadi bila kamu seorang pemilik konten dengan berunsur komedi, lelucon, atau kritikus (makanan/film/artis) jangan lupa untuk selalu menghormati pemirsa ataupun subjek yang sedang dibahas. Hindari ancaman, pemerasan, atau bahkan pencemaran nama baik dan pastikan kamu tidak melanggar aturan main atau norma yang ada.

Jadi, kira-kira ini sedikit tulisan mengenai manajemen hak kekayaan intelektual di YouTube. Kalau kamu mau mengetahui lebih lanjut mengenai manajemen hak kekayaan intelektual atau Content ID, silahkan hubungi kami!

Artikel ini ditulis oleh Nina Ruru dan diterjemahkan oleh Yulianti Utami

spot_img

Written by:

Nina Ruru, B.Comm.
Nina Ruru, B.Comm.https://eyrcls.com
Digitech Director at EYR Center for Legal Studies (CLS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


RELATED ARTICLES

Accelerated Renewable Energy Development - Enlit Asia

Update Perkembangan Industri Ketenagalistrikan

Oleh: EYR Center for Legal Studies Desk Tiap tahun dilakukan kegiatan Enlit Asia yang merupakan wadah tukar pikir, serta update dan show case perkembangan industri...
Hal-Hal Penting untuk Diketahui Calon Advokat

Hal-Hal Penting untuk Diketahui Calon Advokat

0
Penulis: Tatiana Ruru, B.Comm. Editor: Redaksi EYR Center for Legal Studies Menggeluti karier sebagai Advokat merupakan salah satu impian para profesional yang memiliki latar...
Neuro Linguistic Programming (NLP), Manfaatnya Bagi Profesi Lawyer

Neuro Linguistic Programming (NLP), Manfaatnya Bagi Profesi Lawyer

Penulis: V. Ardi Purnamaningtyas SH., LL.M Editor: Hyang Ismalya Mihardja, S.H., M.B.A. “Kemajuan tidaklah mungkin tanpa perubahan, dan mereka yang tidak bisa mengubah pikiran mereka...
The Fight for Ticket Concert - Concert Scene

The Fight for Ticket Concert (part 2)

0
By: Tatiana A. Ruru B.Comm. and Yulianti S. Utami S.H., LL.M. In our previous blog, The Fight for Ticket Concert (part 1), post we explained...
id_IDIndonesian